Satu Bandar Narkoba Tewas Ditembak, Peredaran 48 Kg Sabu & Ribuan Ekstasi Berhasil Digagalkan

medanToday.com,MEDAN –  Puluhan kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi gagal beredar di tanah air. Pasalnya, tim dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) lebih dahulu meringkus para sindikat narkoba internasional tersebut. Satu diantara tujuh pelaku bahkan tewas setelah di tembak.

“Total semua dari darat, air dan udara, kita menangkap 7 tersangka. Satu orang di antaranya meninggal dunia. Total barang bukti yang kita sita, 48 Kg dan 7000 butit pil ekstasi,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjen Eko Daniyanto, di RS Bhayangkara Medan, Senin 6 Maret 2017.

Eko melanjutkan, dari tujuh orang yang diringkus, empat diantaranya ditangkap di daerah Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh. Selain itu juga dilakukan penangkapan di Bali dan Jakarta.

Dari tangan keempat pelaku, tim menyita 41 Kg sabu-sabu dan 7 bungkus atau 7.000 butir pil ekstasi. Jumlah ini belum termasuk 7 Kg sabu-sabu yang diungkap di daerah lain.

Keempat orang yang ditangkap di Sumut dan Aceh yaitu Abdul Rahman alias Naga, 49, warga Dusun Cahaya Butsi, Cinta Raja, Bendahara, Aceh Tamiang, Aceh; Amsari alias Sari, 32, warga Dusun Cahaya Butsi, Cinta Raja, Bendahara, Aceh Tamiang ; Edi Saputra alias Alfarissi alias Datok alias Iyong, 38, warga Dusun Permai, Cinta Raja, Bendahara, Aceh Tamiang ; dan Zainuddin, 45, warga Dusun Margo Utomo, Cinta Raja, Bendahara, Aceh Tamiang;

Abdul Rahman alias Naga merupakan tersangka yang tewas di terjang peluru. Ia ditembak karena berusaha mencoba melarikan diri dan menabrak petugas.

“Yang meninggal, pelaku yang hampir menabrak anggota kami pada pengungkapan di Binjai Super Mall beberapa waktu lalu. Semalam sudah ajalnya. Yang jelas kita akan tindak tegas pelaku,” tegasnya.

Tersangka memiliki peran masing-masing dalam sindikat ini. Yang bertugas menjemput narkotika di Sungai Iyu lalu menguburnya sebelum diantar ke Medan adalah Amsari dan Zainuddin. Kemudian, Edi Saputra alias Alfarissi alias Datok alias Iyong merupakan pengendali. Sementara Abdurrahman alias Naga merupakan koordinator penjemputan barang di kapal dan koordinator kurir di Medan.

Penangkapan dilakukan sejak Jumat 3 Maret 2017. Saat itu petugas meringkus Amsari alias Sari di depan Gereja GBKP Bena Meriah, Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat, Medan. Dari tangannya disita 7 bungkus sabu dan 3 bungkus pil ekstasi.

Pada hari itu juga, petugas menangkap tersangka Edi Saputra alias Alfarissi di Kampung Nenas, Pasar Gambir Tebing Tinggi.

“Dia ditangkap di rumah istri mudanya. Penangkapan dibantu anggota Babinsa setempat,” timpal Eko.

Selanjutnya, tim menangkap Zainuddin di Dusun Margo Utomo, Cinta Raja, Bendahara, Aceh Tamiang pada Sabtu 4 Maret 2017. Dari tangannya disita 27 bungkus sabu dan 4 bungkus pil ekstasi.

Kemudian petugas menyergap Abdurrahman alias Naga di Jalan Sungai Iyu, Bendahara, Aceh Tamiang, Sabtu 4 Maret 2017. Dia kemudian dibawa untuk menunjukkan gudang penyimpanan narkotika lainnya di Jalan Medan-Aceh Km 12,5.

Saat itu itulah Naga berusaha melarikan diri sehingga ditembak mati. Saat ini, tim dari Mabes Polri pun masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam sindikat ini.

“Masih ada tersangka lain. Masih kita dalami,” tandas Eko. (mtd/bwo)

==============