Pil PCC (int)

medanToday.com, KENDARI – Pascatragedi pil PCC yang menyebabkan dua orang warga kendari tewas dan puluhan lainnya dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dan rumah sakit, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendalami kasus peredaran ilegal pil yang semestinya digunakan sebagai pil pereda nyeri ini.

Saat ini, Polda Sultra, telah menangkap 9 orang pelaku pengedar pil PCC, Somadril dan Tramadol di sejumlah tempat dan waktu berbeda.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto, merincikan penangkapan para pelaku, Polres Kendari menangkap 4 orang, Ditnarkoba Polda Sultra 2 orang, Polres Konawe 1 orang dan Polres Kolaka 2 orang

“Sejauh ini motif pelaku adalah ekonomi” jelas Sunarto.

Saat ini, puluhan korban pil PCC yang dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sulawesi Tenggara (Sultra), telah diizikan kembali ke rumah masing-masing dengan status rawat jalan, dibekali obat secukupnya selama 3 hari.(MTD/min)

=====================================