medanToday.com,MEDAN – Yasir Umam Nasution alias Anggi (21) harus berurusan dengan Polsekta Sunggal. Pasalnya, Pria yang bekerja sebagai penjaga warnet ini nekad mencuri sepeda motor Honda Vario BK 3247 AFS milik majikannya bernama Enni Halimah Pakpahan (33).

Kapolsekta Sunggal, Kompol Daniel Marunduri mengatakan, kejadian berawal saat ia diterima kerja diwarnet milik korban. Baru seminggu bekerja, warga Jalan Sei Mencirim komplek Bougenvil Blok E No 14, Desa Suka Maju, Sunggal ini merencanakan aksi jahatnya itu.

“Sekitar pukul 01.00 WIB pelaku diminta oleh rekannya sesama penjaga warnet untuk memasukkan sepeda motor majikan mereka ke dalam rumah. Namun, pelaku malah mencurinya,” kata Daniel, Rabu (14/12/2016).
Yasir Nasution (kiri), tersangka curanmor saat pemeriksaan di Polsekta Sunggal. MTD/Suhardiman
Yasir Nasution (kiri), tersangka curanmor saat pemeriksaan di Polsekta Sunggal. MTD/Suhardiman

Pada pukul 05.00 Wib, pelaku pamit kepada temannya untuk membeli sarapan. Karena tidak curiga, saksi Fedri Irawan dan saksi Mario Angga membiarkan pelaku pergi. “Setelah ditunggu hampir berjam-jam, pelaku tidak kembali. Korban pun membuat laporan ke Polsekta Sunggal,” ungkapnya.

Petugas Polsekta yang mendapat laporan lalu melakukan penyelidikan. Ketika hendak ditangkap, pelaku menghilang dari rumahnya. Ia bersembunyi di suatu tempat sembari berusaha menjual motor curian tersebut.

“Setelah kita tunggu, pelaku akhirnya pulang ke rumah. Saat mendapat informasi pelaku pulang ke rumah, petugas langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan,” pungkasnya.(mtd/sdm)