Petugas Satgas Covid-19 Sumut saat menertibkan pengunjung di kafe Jalan Dr. Mansyur Medan. (Ariandi)

medanToday.com, MEDAN – Satgas Penanganan Covid-19 Medan-Binjai-Deliserdang (Mebidang) melakukan pemantauan ke tempat-tempat usaha yang sempat ditutup karena melanggar protokol kesehatan (Prokes), Selasa (13/10) malam. Hasilnya, beberapa lokasi usaha di Medan sudah menerapkan Prokes sesuai anjuran pemerintah.

Wakil Ketua Satgas Covid-19 Mebidang, Azhar Muliyadi menyebut tempat usaha tersebut telah memenuhi standar protokol kesehatan, sehingga diberi izin buka kembali. Namun, dia mengatakan akan menindak kembali jika terjadi pelanggaran di beberapa tempat usaha itu.

“Pengelola telah memenuhi Prokes di tempat usahanya, jadi kita cabut spanduk penutupan dari Satgas Covid-19. Bila melanggar tentu akan kita tindak lagi,” kata Azhar, Rabu (14/10).

Selain memantau, tim Satgas Penanganan Covid-19 Mebidang juga melakukan razia penerapan Prokes di lokasi-lokasi usaha lain. Dari titik operasi ada dua tempat yang diproses dengan BAP serta teguran non tertulis. Petugas juga memberikan tindakan fisik kepada sembilan pengunjung karena tidak memakai masker. (mtd/min)