JR Saragih menangis saat ditetapkan tidak lolos pilgub Sumut. (mtd:screen capture)

medanToday.com,MEDAN – Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih diberhentikan sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara.

Pencopotan JR Saragih sebagai ketua DPD Partai Demokrat Sumut setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara atas dugaan pemalsuan legalisasi ijazah SMA dan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Sopan Andrianto.

Keputusan ini disampaikan oleh Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan di Hotel Wings Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (21/3/2018).

“Jadi mulai hari ini, DPP Demokrat mengambil alih kepemimpinan Demokrat di Sumut. DPP menugaskan Heri Zulkarnain sebagai Plt menggantikan Pak JR hingga masalah hukumnya selesai,” ucap Hinca.

BACA JUGA:

Bukan Lulusan AKMIL, TNI AD : JR SARAGIH Terakhir Berpangkat Kapten, Bukan Kolonel

Saat menyampaikan keputusan itu, Hinca didampingi oleh JR Saragih di sebelah kiri dan Heri Zulkarnain, Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan, di sebelah kanannya.

Sejumlah pengurus DPP juga mendampingi Hinca.

Hinca mengatakan, DPP memberikan kesempatan yang seluas-luasnya baik secara pribadi dan Ketua DPD untuk menuntaskan persoalan hukumnya.

Kebijakan ini, lanjut dia, diambil untuk menjalankan roda organisasi partai, khususnya menjelang Pemilu Legislatif.

“Kalau misalnya besok selesai, lusa selesai dan bulan depan selesai (jabatan JR Saragih) akan segera kami kembalikan,” kata Hinca.(mtd/min)

==================