medanToday.com, JAKARTA – Ketua DPR Setya Novanto kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (24/11/2017). Novanto diperiksa KPK sebagai saksi untuk Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Novanto diperiksa KPK sekitar 3 jam 30 menit, mulai pukul 13.15 WIB hingga pukul 16.20 WIB.

Ketua Umum Partai Golkar itu tak banyak bicara ketika diberondong pertanyaan oleh awak media, khususnya seputar ketidakhadiran putrinya Dwina Michaella, untuk memenuhi panggilan KPK.

Novanto hanya diam, sembari berjalan masuk menuju mobil tahanan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, suat panggilan untuk Dwina telah disampaikan secara patut ke kediaman Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Saat memeriksa istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, KPK juga sudah menyampaikan bahwa panggilan untuk Dwina akan disampaikan ke rumah Novanto.

“Penyidik sudah menyampaikan bahwa nanti panggilan untuk Dwina akan disampaikan ke rumah di jalan Wijaya karena itu adalah rumah orangtua yang bersangkutan,” ujar Febri.

KPK memandang, dengan mengirimkan surat panggilan ke rumah Novanto, Dwina bisa diberitahu.

“Kami berikan juga kesempatan agar saksi yang dipanggil jika mengetahui, dapat berinisiatif datang ke KPK, atau menghubungi tim KPK, atau melalui kuasa hukum,” ujar Febri.

(mtd/min)