Para terdakwa pembunuhan Hakim PN Medan jalani sidang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) protokoler Covid-19. Ist

medanToday.com,MEDAN – Sidang lanjutan perkara pembunuhan hakim Jamaluddin untuk pertama kali digelar secara langsung, Jumat (15/5/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam sidang ini ketiga terdakwa dihadirkan mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap. Ketiganya yakni, Zuraida Hanum (41), M Reza Fahlevi (28) dan M Jefri Pratama (42).

Ketiganya duduk di kursi terdakwa dengan diberi jarak khusus. Persidangan sendiri diagendakan pemeriksaan saksi ahli dan terdakwa.

Pada sidang-sidang sebelumnya, ketiga terdakwa mengikuti sidang lewat video conference dari rutan. Sedangkan hakim, JPU, dan penasihat hukum tetap berada di ruang sidang PN Medan.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Erintuah Damanik, para hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan penasihat hukum mengenakan masker. Begitu pula dengan sejumlah saksi ahli yang dihadirkan pada perkara itu.

Kehadiran langsung ketiga terdakwa di persidangan sendiri merupakan permintaan langsung dari Hakim Ketua, Erintuah Damanik, pada sidang Rabu (13/5/2020) kemarin.

Erintuah beralasan, masih adanya agenda saksi ahli dari ahli forensik dan sekaligus memeriksa ketiga sebagai saksi sekaligus sebagai terdakwa.

“Pada hari Jumat nanti kalian bertiga akan dibawa penuntut umum ke pengadilan,” ucapnya saat itu.

Sebelumnya, Zuraida, Jefri dan Reza didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan pidana Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana. JPU menyatakan mereka telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Jamaluddin.