medanToday.com,JAKARTA – Sirra Prayuna, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, tersangka kasus dugaan penistaan agama, berharap agar tidak ada pihak-pihak yang melakukan intervensi terhadap kasus yang tengah menjerat kliennya tersebut. Sirra juga meminta agar kasus tersebut diserahkan kepada penegak hukum.

Dia pun menyampaikan, usai memenuhi panggilan dalam rangka pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Bareskrim ke Kejagung, Ahok langsung melanjutkan aktivitas kampanye seperti biasa.

“Indonesia ini negara hukum, ya harus tunduk pada proses hukum. Setelah ini, Pak BTP menjalani agenda kampanye. Hari ini akan menemui masyarakat yang sudah menunggu di rumah Lembang,” jelas Sirra di Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Sirra melanjutkan, ada dua poin dalam pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Bareskrim ke Kejagung, di antaranya dilakukan verifikasi secara faktual terhadap Ahok maupun barang buktinya.

“Kedua, memastikan apakah tersangka ini diajukan ke penuntut umum terkait tindak pidana apa. Itu BTP jawab dengan baik kalau itu terkait adanya laporan, tuduhan penistaan agama,” jelasnya.

“Lalu klarifikasi proses pemanggilan, dijawab BTP pemanggilan dua kali, pertama saat penyelidikan (sebagai terlapor) dan kedua saat penyidikan (sebagai tersangka),” imbuhnya.

Adapun pertanyaan lainnya, kata Sirra, terkait permasalahan pokok perkara yang tidak bisa pula disampaikan ke publik, hanya bisa dijabarkan saat di pengadilan nanti. Dia pun berharap agar semua masyarakat mau menghormati proses hukum yang sedang berjalan ini. (mtd/min

====

 

 

 

 

sumber:Okezone