Napi Nusakambangan tusuk sipir. (sumber:Merdeka.com)

medanToday.com,CILACAP – Tidak terima ditegur karena kedapatan menggunakan alat komunikasi (telepon seluler) di dalam bui, seorang napi di Lapas Kembangkuning Nusakambangan menganiaya sipir pada Minggu (26/11). Penganiayaan itu mengakibatkan seorang sipir mengalami luka tusuk.

Napi tersebut yakni MF alias Tata (27), terpidana kasus pembunuhan. Ia tercatat sebagai warga jalan Indra No 06 B Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Palembang. Sedang korban yakni Ardiansyah (26), pegawai sipir lapas Kembangkuning.

Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto mengatakan kejadian bermula Minggu (26/11) sekitar pkl. 15.00 Wib.

Saat itu korban menegur MF karena keadapatan menggunakan alat komunikasi di dalam lapas. Kejadian ini terjadi di pos jaga blok C kamar 5 Lapas Kembangkuning Nusakambangan Cilacap.

“Tidak terima pelaku lalu mengambil pisau cuter dan sisi gunting yang sudah ditajamkan untuk menyerang korban secara membabi buta,” tuturnya dalam jumpa pers di Mapolres Cilacap Senin (27/11).

Atas kejadian tersebut korban menderita beberapa luka tusukan di lengan dan telapak tangan. Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(mtd/min)

==========