Aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di Kota Medan berakhir ricuh, Kamis (8/10). Foto: Dedi Sinuhaji for medanToday.com

medanToday.com, MEDAN – Pihak kepolisian yang mengawal unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di Kantor DPRD Sumut menangkap tiga remaja pria, Jumat (09/10).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial AS, KNH dan FJ. Mereka yang masih di bawah umur itu ditangkap karena membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau, samurai dan parang.

“Setelah diinterogasi, mereka mengaku membawa sajam itu untuk dipergunakaan saat unjuk rasa mulai rusuh,” ujar Tatan.

Saat ini, ketiganya berikut barang bukti sajam diboyong ke markas komando guna menjalani pemeriksaan selanjutnya.

“Mirisnya mereka masih berusia 14, 17 dan 18 tahun. Kita mengimbau kepada setiap orangtua untuk ikut mengawasi anak-anaknya. Agar generasi kita terhindar dari ha-hal yang tidak diingkan,” imbaunya. (mtd/min).