Tolak TKA, FSPMI Sumut Siapkan Aksi May Day di 12 Kabupaten/Kota

medanToday.com, MEDAN | Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) akan menggelar aksi turun kejalan, dalam rangka peringatan hari buruh Internasional pada 1 Mei 2018.

Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan, peringatan hari buruh Internasional (May Day) adalah sejarah kaum buruh dalam menuntut perbaikan kesejahteraannya.

Pada momen May Day kali ini, pihaknya akan mengkritisi pemerintahan Joko Widodo yang semakin jauh, bahkan tidak peduli dengan kondisi kaum buruh Indonesia.

Hal ini terbukti dengan dikeluarakanya beberapa kebijakan atau peraturan yang mengkebiri hak kaum buruh, diantaranya PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan Perpres 20 Tahun 2018 tentang tenaga kerja asing.

“Bebasnya tenaga kerja asing menjadi momok bagi kaum buruh. Jika hal ini dibiarkan maka peluang kerja buruh lokal semakin sulit. Apa pemerintah sudah buta akan hal ini,” katanya, Rabu (18/4/2018).

Willy mengaku, jika pengangguran meningkat maka amanat konstitusi, yaitu warga negara Indonesia mempunyai hak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak tidak akan tercapai. Atas dasar itu, FSPMI Sumut menolak tegas tenaga kerja asing yang tidak memiliki keterampilan masuk mengambil lapangan pekerjaan yang seharusnya dapat dimasuki pekerja Indonesia.

“Berdasarkan hal tersebut FSPMI Sumut akan bergerak aksi turun ke jalan pada May Day. 12 kabupaten/kota akan melakukan aksi di kantor kantor pemerintahan masing masing untuk mengusung tuntutan buruh” ungkapnya.

Willy mengatakan, buruh FSPMI yang bergerak nantinya berasal dari Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi,Batubara, Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu, Padang Lawas Utara, Pandang Sidempuan, Padang Lawas dan Mandailing Natal. “Untuk teknis, tujuan dan managemen aksi akan kita sampaikan selanjutnya” ujarnya.

Dalam aksi May Day nanti, FSPMI Sumut mengusung beberapa poin tuntutan secara Nasional, yang diberi tema tiga tuntutan rakyat dan buruh (Tritura Plus) serta beberapa tuntutan kasus perburuhan di Sumatera Utara.

Tuntutan pertama, turunkan harga beras,listrik dan BBM serta wujudkan kedaulatan pangan dan ketersedian energi, kedua tolak upah murah, cabut PP 78 tahun 2015 dan jadikan KHL 84 item, ke tiga Tolak TKA Cina yang tidak memiliki keterampilan, Plus hapus outsourcing dan 2019 pilih presiden yang pro buruh.

“Untuk tuntutan daerah, kami meminta agar Gubsu peduli terhadap buruh, Disnaker Sumut segera menyelasiakan kasus kasus perburuhan yang bertahun tahun tidak terselesaikan” pungkasnya. (mtd/yud)

 

==============================