Tuduh Korbannya Gunakan Narkoba, Perampok Bersenpi Ngaku Anggota Polri Ditangkap

medanToday.com, MEDAN –  Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap perampok bersenjata api yang mengaku sebagai anggota Polri.

“Pelaku adalah Yocky Hendriko (36) warga Jalan Sutrisno, Kota Matsum, Medan, Jamal Hamda (27) warga Jalan M Yakub Lubis, Percut Sei Tuan, Rudi Putra (26) Lubuk Pakam, Yon Henri (39) warga Jalan Karya Jaya, Medan Polonia, dan Veronika  Neniendang Marbun warga Jalan Gelas Medan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Wakasat Kompol Ronni Bonic, Kamis (7/6/2018).

Putu mengatakan, para pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban David Armandoz Manihuruk (26) warga Jalan Kuali, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah pada Rabu 30 Mei 2018.

Saat itu korban berada di kos di Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah. Tiba-tiba datang pria tak dikenal mengaku sebagai anggota Polri masuk dan langsung menodongkan senjata api. Pelaku menuduh korban sedang menggunakan sabu bersama rekannya.

“Pelaku kemudian memborgol tangan korban dan temannya, dan dimasukkan ke dalam mobil milik pelaku. Sementara pelaku lainnya membawa mobil korban, Pelaku juga mengambil barang milik korban berupa 2 unit HP, dompet berisi STNK mobil dan sepeda motor dan kunci mobil,” ujarnya.

Pelaku kemudian membawa korban dan temannya berkeliling. Saat di Jalan Karya pelaku pun menurunkan korban dan rekannya, lalu meninggalkannya dengan membawa barang milik korban.

Tim Pegasus yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap Yocky Hendriko (36) pada Jumat 1 Juni 2018. “Pelaku ditangkap dikawasan Lubuk Pakam. Dari pelaku disita barang bukti mobil milik korbannya,” cetusnya.

Tim Pegasus melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya pada Sabtu 2 Juni 2018. “Pelaku mengaku telah lima kali melakukan aksinya di Kota Medan. Modusnya pelaku mengaku sebagai polisi, dan menuduh korban menggunakan narkoba. Selanjutnya, pelaku meminta uang tebusasn kepada korban dengan alasan untuk dibebaskan dan tidak akan di penjara,” jelasnya.

Dari pelaku disita barang bukti 1 unit mobil BK 1978 YH (palsu), 3 unit HP, kunci kontak mobil, STNK mobil BK 1657 KH, 1 dan buah tas.

“Satu pelaku berinisial B masih buron. Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat ke 2e Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e Jo Pasal 56 ke1e, 2e dan atau Pasal 368 ayat (1)Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e, Pasal 56ke 1e,2e KUHPidana,” pungkasnya. (mtd/yud)

 

 

==============================