Tulus Marbun, Guru asal Siantar Ini Dilaporkan Tiga Siswinya karena Raba-raba Bagian Intim

0
1713
Ilustrasi (Sumber: Bangka Pos)

medanToday.com, SIANTAR – Seorang oknum guru komputer di SMK Bintang Timur, PematangsiantarĀ Tulus Marbun (TM) dilaporkan tiga siswinya yang mengaku dilecehkan secara seksual.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Pematangsiantar, Ipda Herli Damanik menjelaskan TM ditahan sesuai laporan siswinya. Selain itu, sejumlah saksi juga sudah diperiksa.

“Kami sudah memeriksa, langsung ke TKP, kita memeriksa saksi-saksi dan termasuk kepala sekolahnya. Untuk kebenaran TM bersalah atau tidak itu nanti di persidangan. Hasil pemeriksaan saksi korban, pelaku melakukan cabul dengan meletakkan tangannya dekat kursi dari samping, lalu tangannya bergerak-gerak ke payudara si korban,” jelas Herli Damanik di depan ruang Unit PPA Mapolres Siantar, Senin (13/11/2017).

Bripka Frans Panjaitan menjelaskan pihaknya telah meminta akta kelahiran korban yang menyatakan berstatus di bawah umur. Dengan begitu polisi pun sudah menetapkan ancaman hukuman TM yang melanggat hukum sesuai Undang-undang Republik Indonesia.

“Tersangka terbukti mencabuli siswinya, semua sesuai laporan dan saksi. Oknum guru itu dikenakan melanggar Pasal 82 UU RI 35 Tahun 2014 tentang peribahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” Bripka Frans Panjaitan.

Oknum guru komputer, Tulus Marbun digiring petugas ke sel tahanan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap tiga siswinya di Mapolres Siantar, Kamis (26/10/2017). (Tribun Medan/Dedy Kurniawan)

Sebelumnya, sebanyak 200 siswa dan siswi SMK Bintang Timur kembali menggelar aksi protes ledua kalinya, meminta TM dibebaskan. Mereka menuding polisi tidak bekerja sesuai yang mereka harapkan.

Oknum guru komputer SMK Bintang Timur, Tulus Julianus Marbun resmi ditetapkan tersangka pencabulan siswinya.

TM terlihat mengenakan rompi tahanan digiring polisi ke sel tahanan sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (26/10/2017).

“Sudah tersangka. Dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegas Kaurbin Ops Unit Reskrim Polres Siantar, Iptu Junjungan Simanjuntak

TM sebelumnya dilaporkan oleh tiga siswinya. Lalu ia dicecari sejumlah pertanyaan oleh penyidik disaksikan langsung oleh tiga sisiwi yang melaporkannya.

Terlihat juga orang tua siswi mendampingi di ruang Unit I B Jatanras. Mereka diperiksa sejak dibawa polisi secara bersamaan pukul 15.00 WIB, dan hingga sekitar pukul 22.00 WIB.

Tulus yang sudah mengajar selama lima tahun di SMK Bintang Timur dilaporkan telah melecehkan tiga siswinya, yakni VS (16), AS (16) dan RS.

Tak sekali, Tulus kerap meraba-raba bagian dada siswinya di saat praktik komputer dan tak menutup kemungkinan ada korban lainnya.(mtd/min)

========================================================