Ilustrasi Petugas medis saat melakukan tes swab (Ist)

medanToday.com, MEDAN – Beberapa rumah sakit di Kota Medan masih mematok harga lama yakni Rp 1,8 hingga Rp 2 jutaan kepada masyarakat yang ingin melakukan tes swab Covid-19 mandiri. Padahal, belum lama ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sudah menetapkan batasan biaya tertinggi swab mandiri sebesar Rp 900 ribu. Alasan manajemen rumah sakit karena belum menerima aturan tersebut secara resmi.

Seperti yang diungkapkan salah satu Kasubag Hukum dan Humas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan Edison Perangin-angin kepada wartawan. Edison mengatakan masih menerapkan harga lama untuk swab mandiri walaupun sudah mengetahui soal penetapan harga tertinggi swab mandiri sebesar Rp 900 ribu. Namun pihaknya mengaku belum menerima aturan resmi terkait hal itu.

Pihaknya juga mengaku masih menunggu aturan yang mengatur soal itu karena belum mengetahui soal harga barang untuk swabnya. Akan tetapi, lanjut Edison, RSUD dr Pirngadi Medan pada prinsipnya akan mengikuti aturan dan siap mendukung kebijakan pemerintah.

“Intinya, kita akan mengikuti aturan. Mampu nggaknya, kita lihat dulu situasi dan daya belinya,” katanya.

Terpisah, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Sumut, dr Azwan Hakmi Lubis SpA MKes mengatakan bahwa PERSI mendukung kebijakan Kemenkes. Namun, dalam penerapannya mereka juga masih menunggu surat edaran resmi.

“Kita mendukung sepanjang untuk kemaslahatan masyarakat. Saat ini kita menunggu surat edaran resmi dari Menkes terkait hal ini,” ucapnya.

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia sudah mengumumkan batasan biaya tertinggi tes swab yang dilakukan masyarakat secara mandiri sebesar Rp 900 ribu. Penetapan itu disampaikan dalam konferensi pers bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Jumat (2/10) lalu di Jakarta. (mtd/min)