Pasangan suami istri Wardani (37) dan Sutrisno (52) saat di Mapolresta Yogyakarta.(KOMPAS.com/Wijaya Kusuma)

medanToday.com,YOGYAKARTA – Kehabisan uang selama bulan madu di Yogyakarta, pasangan suami istri asal Surabaya, Wardani (37) dan Sutrisno (52) nekat mencopet satu unit handphone. Aksi ini dilakukan keduanya di salah satu toko di kawasan Malioboro Yogyakarta.

Kabag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Partuti mengatakan, awalnya pasangan suami istri ini datang ke Yogyakarta untuk berwisata.

“Sampai di Yogya hari Jumat. Keduanya ke Yogyakarta pengakuannya untuk berwisata, bulan madu,” tutur Partuti, Kamis (25/1/2018).

Setelah dua hari di Yogyakarta, keduanya kehabisan uang. Mereka lantas merencanakan aksi pencopetan.

“Mereka dari Surabaya membawa uang Rp 1,2 juta, dua hari di Yogyakarta kehabisan uang. Ya lalu merencanakan aksi mengambil barang,” tuturnya.

Pasangan suami istri ini kemudian melihat tas salah satu pengunjung di sebuah toko di daerah Malioboro terbuka. Keduanya mengikuti korban hingga masuk ke dalam toko.

“Korban diikuti karena melihat tas terbuka dan di dalamnya ada handphone. Saat di dalam toko dan situasinya berhimpit-himpitan, pelaku mengambil handphone korban,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, keduanya berbagai peran. Wardani (37), bertugas mengambil barang dan menyerahkan ke suaminya, Sutrisno (52).

“Usai melakukan aksi itu, keduanya kembali ke hotel dan berencana menjual barang curiannya tersebut,” urainya.

Korban yang menyadari handphone miliknya hilang, melapor ke Polresta Yogyakarta. Mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV toko dan mendapati ciri-ciri pelaku.

“Kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di hotel tempat mereka menginap,” tandasnya.

Partuti mengungkapkan, Wardani (37) berprofesi penjual make up sedangkan suaminya Sutrisno (52) sebagai makelar. Saat pemeriksaan, keduanya mengaku baru sekali mencopet. Perbuatan itu dilakukan karena kehabisan uang.

“Pengakuannya baru sekali. Tetapi kita masih kembangkan, berkoordinasi dengan kepolisian di Surabaya,” urainya.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone merk iPhone 6.

Akibat perbuatannya, kedua pasangan suami istri yang baru satu bulan menikah ini dijerat dengan Pasal 363 ke- 4e KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun penjara.(mtd/min)

=================