medanToday.com,ROHIL – Meski cukup ulet dan melelahkan. Persidangan praperadilan yang diajukan Kuasa Hukum Pemohon Rudianto Alias Rudi Sianturi akhirnya ditolak seluruhnya oleh Hakim PN Rohil. Hasilnya Polda Riau dan Polres Rokan Hilir dinyatakan menang pada sidang putusan prapid. Rabu (25/8/2021).
“Menyatakan perkara pemohon praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2021/PN Rhl atas nama pemohon Rudianto Alias Rudi Bin Maruli Sianturi Ditolak Seluruhnya, Membebankan Biaya kepada pemohon sejumlah Nihil.” Ucap Hakim Aldar SH saat bacakan hasil putusan.
Ditolaknya praperadilan tersebut setelah dibacakan Hakim Tunggal Aldar Valeri SH saat dihadapan 4 orang kuasa pemohon praperadilan yakni Dari Kantor Hukum Edi & Daniel Pratama SH MH dan dihadapan Tim Bidkum Polda Riau serta Satreskrim Polres Rokan Hilir.
Putusan ini pasca adanya gugatan prapid yang didaftarkan pemohon Rudianto Alias Rudi Sianturi ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan isi gugatan, menyatakan tidak SAH dan melawan hukum surat penangkapan dan surat penahanan yang dikeluarkan oleh Termohon Satreskrim Polres Rokan Hilir.
Selanjutnya, Menghukum Termohon untuk membayar kerugian Materil sebanyak Rp. 250.000.000,-/bulan dan kerugiaan Im-materil sebesar Rp. 60.000.000 dan memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional. 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 Tabloid Mingguan Nasional, 6 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio lokal.
Penjelasan ini disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH bahwa dengan ditolaknya gugatan pemohon oleh hakim atas dalil-dalil gugatan tidak pernah dilakukan gelar perkara, pemohon belum diperiksa sebagai tersangka, perkara dalam ranah perdata, Kap & Han Melanggar Per UU, penyitaan barang bukti surat, kesemuannya itu dikesampingkan Hakim.
Tentunya dengan adanya putusan tersebut, berarti semua proses hukum yang telah ditempuh atau dilakukan Satreskrim Polres Rokan Hilir sudah sesuai dengan prosedur dan upaya praperadilan tersangka merupakan upaya menutupi tindak pidana yang dilakukannya. Kata Kasubbag Humas AKP Juliandi SH , Kamis (26/8).
Sebelumnya, kasus penetapan tersangka Pemohon praperadilan ini pasca turunnya Putusan Mahkamah Agung Mahkamah Agung pada Kasasi Nomor 62 K/PID/2021 pada Rabu, 03 Februari 2021 terhadap terpidana Zamzami ( Mantan Penghulu Air Hitam) yang divonis 6 bulan penjara, terkait penggelapan hak atas tanah di Kepenghuluan Air Hitam Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir.
Jadi keterlibatan Pemohon Rudianto ini, proses awalnya mendapat kompensasi atau ganti upah berupa lahan kosong seluas 100 hektar begitu juga rekan joinnya yang totalnya mencapai 400 hektar dari Terpidana Zamzami (Mantan Penghulu Air Hitam pada tahun 2011) bersama perangkat kepenghuluan Air Hitam setelah pengerjaan membangun Jalan Swadaya yang menghubungkan Desa AIR Hitam dengan Desa Kasang Padang Kecamatan Bonai Darusalam Kabupaten Rokan Hulu.
Jadi, modus operandi dari terpidana zamzami tanpa hak menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) kepada Pemohon Rudianto dan rekan joinnya yang dikiranya lahan kosong , ternyata lahan tersebut sudah ada yang miliki yakni Teruna Sinulingga Dkk dengan luas 400 hektar. Karena merasa diambil tanahnya, Teruna Sinulingga Dkk (korban) lapor ke Reskrimum Polda Riau.
” Jadi untuk pelimpahan perkara dikarenakan objek lahan masih berada diwilayah hukum Polres Rokan Hilir, sehingga perkara dilimpahkan ke Polres .” Pungkasnya.
=====================