Wapres Jusuf Kalla Anggap Negara Wajar Mengubah Konstitusi

Wapres JK lapor SPT. Merdeka.com

medanToday.com, JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menghadiri peringatan hari konstitusi di gedung MPR, kompleks Parlemen, Jakarta. Dalam kesempatan itu, JK menyampaikan pandangannya tentang adanya amandemen konstitusi.

Politisi Golkar itu menilai adalah hal lumrah satu negara berulang kali mengubah atau mengamandemen konstitusinya. Hal ini didasari dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan bangsa. Yang jelas, imbuh JK, tujuan amandemen konstitusi adalah memperkuat kerangka negara dalam berbangsa.

“Kita sadari Undang-Undang ’45, telah terjadi beberapa kali amandemen itu merupakan dasar yang kuat. Namun ini tetap membuka satu dinamika yang tentunya baik untuk kita. Negara-negara besar juga lakukan amandemen, Amerika mengamandemen konstitusi berpuluh kali. Thailand tiap tahun mengubah konstitusinya,” ujar JK, Jakarta Pusat, Sabtu (18/8).

Sementara itu Ketua MPR, Zulkifli Hasan mengatakan Selasa, (21/8), Panitia Ad Hoc (PAH) akan menggelar rapat perumusan amandemen konstitusi. Salah satu pokok yang akan dibahas dalam PAH adalah haluan negara.

Zulkifli atau populer dengan panggilan Zul ini menganggap pentingnya membahas haluan negara agar seluruh pemimpin negara atau pun daerah memiliki satu visi dan misi sehingga, tidak ada lagi perbedaan visi oleh pemimpin.

“Mau dibawa ke mana negara ini, jangan sampai Bupati punya visi misi, Gubernur punya visi misi, Presiden punya visi misi tapi enggak sinkron. Negara mau jalan ke sini tapi Bupati enggak mau, nah ini haluan negaranya gimana,” ujar Zul.

Selain membahas haluam negara, PAH juga akan membahas sistem ketatanegaraan, tata tertib DPR, lalu Ketetapan MPR.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu meyakini tidak ada penyimpangan ataupun pembahasan pasal yang melebar selama rapat nanti oleh PAH.

“Oh enggak bisa, sekarang kan ada Pasal 37 Undang-Undang Dasar jadi kalau sudah a, b, c, d titik. Kalau mau yang lain boleh, tapi ulang lagi dari awal,” tandasnya. (mtd/min)

 

===============================