RDP Komisi D DPRD Medan terkait Masalah IMB Tower Radio Mutiara FM. Senin (12/3/2018). (MTD /Siti Suhaima)

medanToday.com,MEDAN– Sejumlah warga mengadukan permasalahan kepada anggota dewan terkait pihak radio Mutiara FM melakukan intimidasi kepada mereka di Komplek Johor Indah Permai II, Kecamatan Medan Johor saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi D DPRD Medan, Senin (12/3/2018).

Dari pengaduan mereka, perlakuan anarkis dan tidak wajar kerab dirasakan akibat memprotes pendirian tower yang sangat menganggu kenyamanan.

Ahmad Huseini Siregar, merupakan warga yang kediamannya berada tepat di belakang tower, mendapat pukulan dan nyaris dikelewang oleh antek-antek pemilik radio tersebut.

“Peristiwa itu terjadi 29 Desember 2017, saya dipukuli dan diancam dengan klewang,”tutur Ahmad.

Bahkan perlakuan tersebut juga dialami Irmansyah Batubara yang mengatakan bahwa rumahnya hancur, kaca jendelanya pecah akibat diamuk oknum berseragam loreng yang disebut antek-antek pemilik tower.

Ketua komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong menanyakan apakah perbuatan anarkis tersebut sudah dilaporkan ke polisi. Dan warga pun menjawab sudah.

Tak hanya itu saja, Parlaungan meminta kepada staf agar mengagendakan RDP berikutnya dengan memanggil pihak kepolisian yang menangani kasus ini.

Sementara itu anggota dewan membahas pembangunan tower radio yang tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun perwakilan pemilik radio Mutiara FM berkilah, tower radio tersebut sudah ada sejak 2012 dan saat itu pihaknya sudah mengantongi ijin gangguan.

“Tower itu sudah ada sejak 2012, kami hanya menambah ketinggian saja,” ujar perwakilan pemilik radio.

Anggota komisi D, Gofried langsung menyela penambahan panjang tower tersebut tetap harus ada IMB nya. “Infokom tidak bisa mengeluarkan ijin jika IMB tak ada. Apapun yang dibangun atau dirubah tetap harus ada IMB nya,” ungkap Godfried.

Dari pihak Infokom Medan, Arbani mengatakan pihaknya tidak mengeluarkan ijin kepada pemilik radio karena tidak menyertakan IMB.

“Kami sudah berkordinasi dengan Satpol PP untuk penegakan peraturan,”sambung Arbani.

Hal yang sama juga disampaikan Jhon Lase dari Dinas Ijin Terpadu yang mengatakan, pihaknya sudah menerima surat permohonan IMB namun mereka tolak.

“Kami layangkan kembali surat pada pemilik tower agar menyertakan syarat-syarat yang kami minta, salah satunya menyertakan ijin dan tandatangan dari warga sekitar yang berada di radius ketinggian tower,” kata Jhon Lase.

Sementara itu RDP akan dilanjutkan pada pertemuan selanjutnya dengan mengundang pihak kepolisian. (Mtd/sti)

======================