WASPADA, 6 Tahun Penjara Bagi Penyebar Berita Hoax

ILUSTRASI. (sumber:internet)

JAKARTA, MEDAN TODAY.com – Kepolisian Republik Indonesia bereaksi terhadap maraknya penyebaran isu atau berita bohong melalui media sosial. Berita hoax itu dinilai sering meresahkan masyarakat, tetapi banyak yang menyebarluaskannya.

Kabar hoax yang belakangan meluas di Facebook itu contohnya rush money. Dalam berita itu, ada ajakan kepada umat Islam untuk menarik uang mereka di bank jika Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak jadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

ILUSTRASI. (sumber:internet)
ILUSTRASI. (sumber:internet)

“Bagi Anda yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax), atau bahkan cuma sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Komisaris Besar Rikwanto, melalui pesan singkat kepada wartawan, Minggu, 20 November 2016.

Dia menjelaskan pelaku penyebar hoax bisa terancam pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.”

Menurut Rikwanto, mulai sekarang setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan berantai lewat perangkat elektronik. Sekarang banyak pesan pendek (SMS), maupun email hoax yang berseliweran. “Yang mem-forward, disadari atau tidak, juga bisa kena karena dianggap turut mendistribusikan kabar bohong.”

Dia meminta masyarakat jika mendapat pesan berantai yang hoax, agar tak sembarang menyebarkannya. “Laporkan saja kepada polisi,” ujarnya. Pesan hoax, kata Rikwanto, harus dilaporkan ke pihak berwajib karena sudah masuk dalam delik hukum.

“Setelah laporan diproses oleh pihak kepolisian, baru kemudian polisi bisa melakukan penyidikan dengan bekerja sama bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan segenap operator telekomunikasi,” kata Rikwanto. (mtd/min)

 

 

 

 

sumber.Tempo