Pelaku Begal Motor di Tangsel (foto: Hambali/Okezone)

medanToday.com, TANGERANG SELATAN – Ada modus baru yang dilakukan para pembegal untuk mengelabui korbannya, yakni dengan cara mengaku sebagai anggota polisi yang tengah memeriksa kelengkapan surat pengendara.

Kejadian nahas dialami oleh korban bernama Teguh Sulistiawan (23), pada Senin 29 Januari 2018, dini hari. Ketika itu, dia tengah mengendarai seunit sepeda motor Vespa bernomor polisi B 4716 LH, dan melintas di Jalan Jurangmangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel).

Tiba-tiba muncul kedua pelaku, Rizky Ananda (22) dan Septiawan (23), berboncengan menaiki satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio bernomor polisi B 6856 WLO. Tanpa sebab mereka langsung memepet motor Teguh dan memintanya berhenti.

“Dua orang pelaku mengaku sebagai anggota polisi menghentikan (kendaraan) korban, dan memeriksa kelengkapan surat kendaraan. Karena dianggap tidak lengkap, lantas pelaku meminta sejumlah uang, handphone dan kunci sepeda motor korban,” terang AKBP Fadli Widiyanto, Kapolres Tangsel, Selasa (30/1/2018).

Karena curiga dengan gelagat kedua pria di hadapannya, korban lantas menelepon rekannya untuk datang ke lokasi. Merasa panik, pelaku yang mengaku sebagai anggota Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, selanjutnya melakukan pengancaman dengan pistol dan celurit.

“Pelaku kemudian mengeluarkan pistol dan senjata tajam guna memaksa korban menyerahkan kunci sepeda motor dan uangnya. Ini modus baru,” jelas Fadli.

Sadar berada dalam bahaya, korban lalu berteriak minta tolong. Rekannya yang baru tiba di lokasi, dibantu warga yang mulai berdatangan sontak memberikan perlawanan dengan potongan bambu. Tanpa ampun, polisi gadungan itu jadi bulan-bulanan kemarahan warga.

Beruntung saat kegaduhan terjadi, tim patroli kepolisian Polsek Pondok Aren sedang melakukan pemantauan ke daerah itu. Petugas kemudian menghampiri dan berhasil mengamankan kedua pelaku, berikut barang bukti berupa sepucuk pistol mainan, borgol, celurit dan sepeda motor yang digunakan.

“Didapatkan barang bukti satu buah celurit, senjata yang mirip pistol ternyata korek api, dan borgol,” imbuhnya.

Hasil pemeriksaan petugas, kedua pelaku ternyata adalah pengangguran yang sebelumnya juga pernah melakukan modus serupa di daerah Gandaria, Jakarta Selatan. Korbannya yang juga pengendara sepeda motor berhasil diperdaya, uang sebanyak Rp200 ribu berhasil dirampas pelaku kala itu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(mtd/min)

================