Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

medanToday.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, pasca-putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan terhadap ketentuan presidential threshold, maka jumlah pengelompokan partai politik dalam Pilpres 2019 semakin kecil.

“Keputusan tersebut akan memperkecil jumlah pengelompokan partai politik dalam rangka mendukung calon presiden,” ujar Wiranto melalui keterangan tertulisnya, Kamis (11/1/2018).

Dalam putusannya, MK menolak uji materi pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 222 mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.

Dengan demikian, partai politik dipastikan harus berkoalisi untuk mengusung pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2019. Tidak ada parpol yang bisa sendirian mengusung pasangan calon.

Peta koalisi bisa dilihat dari komposisi parpol pendukung pemerintah dan oposisi.

Parpol pendukung pemerintah yakni mendominasi PDI-P, Golkar, Nasdem, PKB, PPP, Hanura dan PAN yang mencapai 68,9 persen. Sementara gabungan parpol oposisi adalah Partai Gerindra dan PKS.

Wiranto menilai, pengerucutan koalisi parpol tersebut dapat memperkecil potensi konflik yang biasa terjadi pada masa pemilu sehingga akan berpengaruh pada stabilitas politik nasional.

“Akibatnya (putusan MK) akan memperkecil potensi konflik yang biasanya terjadi pada saat-saat pemilu, sehingga stabilitas politik nasional akan tetap terjaga,” kata Wiranto.

(mtd/min)