medanToday.com,MEDAN – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mencopot Herly Puji Latuperissa dari jabatan Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Sumut. Keputusan itu diambil setelah Herly terbukti melakukan sejumlah pelanggaran etik dan disiplin sebagai aparatur sipil negara.
Pencopotan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/653/KPTS/2025 yang diteken pada 10 September lalu. “Iya, dicopot dari sekretaris. Statusnya tetap ASN,” kata Inspektur Sumut, Sulaiman Harahap, Jumat, 19 September 2025.
Tujuh Pelanggaran
Dalam putusan itu, Herly terbukti melakukan tujuh pelanggaran. Antara lain:
• Melakukan pungutan di luar ketentuan.
• Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatannya.
• Mewajibkan tamu membawa kado ulang tahun.
• Memerintahkan tenaga outsourcing membersihkan rumah pribadinya tanpa upah.
• Melakukan kekerasan verbal terhadap bawahan.
• Mengikuti seleksi pimpinan tinggi pratama di Pemkot Medan tanpa izin atasan.
• Bermain telepon seluler saat Gubernur Bobby memberi arahan.
Sulaiman menegaskan, sebagian besar pelanggaran itu diakui sendiri oleh Herly dalam pemeriksaan internal. “Mengikuti seleksi jabatan tanpa izin itu jelas menyalahi aturan. Mewajibkan tamu membawa kado juga masuk gratifikasi,” ujarnya.
Langkah Tegas
Pencopotan ini disebut sebagai langkah tegas Bobby untuk menjaga disiplin aparatur di lingkungan Pemprov Sumut. “Kami ingin memastikan aparatur bekerja dengan profesional, tanpa penyalahgunaan kewenangan,” kata Sulaiman.
Herly tetap berstatus ASN, namun tak lagi menduduki jabatan struktural.
Harta Kekayaan Puji Latuperissa
Dilihat dari LHKPN KPK, Puji Latuperissa tercatat memiliki total karta kekayaan Rp 312.549.356. Harta tersebut dilaporkan Puji pada Januari 2025 untuk periodik 2025.
Puji melaporkan memiliki alat transportasi dan mesin berupa Mobil Toyota Innova senilai Rp Rp 250.000.000.
Dirinya juga melaporkan memiliki kas dan setara kas senilai Rp 62.549.356.Namun, dalam laporannya, Puji tidak memiliki tanah dan bangunan, surat berharga, harta bergerak lainnya, serta utang.
Diketahui, sebelum menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi UKM Sumut, Herly menjabat Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.