medanToday.com,MEDAN - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aluminium PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 15 Juli 2026. Jaksa menghadirkan Ernold Wakaimbang, saksi ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmiji Ahmad.
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa Djoko Sutrisno, Willyam Raja D. Halawa, mempertanyakan metode audit investigatif yang digunakan untuk menghitung kerugian negara. Menurut dia, tim auditor tidak menjalankan sejumlah prosedur yang tercantum dalam standar yang dijadikan pedoman.
"Proses klarifikasi dan konfirmasi terhadap alat bukti ternyata tidak pernah dilakukan oleh ahli auditor maupun timnya. Ketika kami tanyakan, mereka menyatakan hal itu tidak diperlukan.
Padahal dalam Laporan Hasil Pemeriksaan disebutkan audit mengacu pada Standar Jasa Investigasi (SJI) 5400," kata Willyam usai persidangan.
Willyam menilai tidak dijalankannya prosedur tersebut dapat memengaruhi kualitas hasil audit. Persoalan itu, kata dia, akan menjadi salah satu materi dalam nota pembelaan atau pleidoi yang akan disampaikan kepada majelis hakim.
Kuasa hukum juga menyoroti penetapan status tersangka terhadap kliennya yang dilakukan sebelum laporan hasil audit mengenai kerugian negara diterbitkan. Menurut Willyam, Djoko Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026, sedangkan laporan hasil audit yang memuat nilai kerugian negara baru terbit pada Februari 2026.
"Kalau kerugian negaranya belum diketahui jumlahnya, mengapa penetapan tersangka sudah dilakukan? Hal ini akan kami uraikan dalam nota pembelaan," ujarnya.
Selain itu, Willyam menilai keterangan ahli terlalu menyederhanakan konsep kerugian negara dengan hanya mengaitkannya pada berkurangnya keuangan negara tanpa mempertimbangkan prinsip business judgment rule. Ia juga mempersoalkan pendapat ahli yang menghubungkan tidak dibayarnya utang dengan perbuatan melawan hukum.
"Penilaian mengenai ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum merupakan kewenangan majelis hakim, bukan ahli auditor," katanya.
Kuasa hukum turut mempertanyakan kepastian nilai kerugian negara apabila proses kepailitan PT PASU berlanjut hingga tahap pemberesan aset oleh kurator. Menurut Willyam, apabila nilai kerugian masih dapat berubah setelah proses tersebut selesai, maka kepastian hukum dalam perkara itu patut dipertanyakan.
"Kalau angka kerugian negara masih dapat berubah setelah pemberesan aset, bagaimana kepastian hukumnya? Sejumlah putusan menegaskan kerugian negara harus bersifat nyata, bukan sekadar potensi," ujar Willyam.