medanToday.com, KISARAN – Seorang tahanan yang diketahui bernama, Abdul Rahman Dalimunthe (36) terdakwa tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran kabur sesaat sebelum di Sidangkan di Pengadilan Negeri Kisaran Kamis, 12 Januari 2016.

Diduga, kaburnya tahanan tersebut dikarenakan kelalaian Jaksa yang melakukan pengawalan. Karena Abdul Rahman merupakan tahanan PN Kisaran yang dititpkan ke Kejari Kisaran.

Humas Kejari Asahan Bobi Sirait mengatakan, pihaknya belum mengetahui pasti bagaimana kaburnya tahanan tersebut.

“Tentang kaburnya seorang tahanan, atas nama Abdul Rahman Munthe, setelah diklarifikasi dan lakukan di lapangan, yang bersangkutan, belum diketahui proses kaburnya. Tapi kita sudah melakukan pengejaran yang bersangkutan,” ujar Bobi Sirait yang juga menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Asahan tersebut, Kamis (12/1/2017).

Namun, berdasarkan infomasi yang diperolehnya tahanan tersebut tengah menunggu giliran dan saat itu belum dikeluarkan dari sel tahanan.

“Kalau dari hasil identifikasi dilapangan, yang bersangkutan sedang menunggu giliran sidang. Memang yang bersangkutan belum dikeluarkan dari ruang sel tahanan,” terangnya.

Komentar berbeda dilontarkan oleh Kepala Pengadilan Kisaran Fahmiron. Menurutnya perihal kaburnya tahanan tersebut tidak benar.

Fahmiron mengatakan, dari penyelidikan dan rekaman CCTV tidak ada terlihat tahanan kabur dan tidak ada ruang tahanan yang rusak.

“Tdak ada situasi yang mencurigakan. Kalau tahanan kabur pasti sudah ribut, pengunjung dan karyawan pasti ribut. Tahunya saya tahanan kabur karena di telepon Kasi Pidum,” pungkasnya.

Abdul Rahman diketahui merupakan seorang residivis yang telah enam kali merasakan dinginnya jeruji besi. Ia dijerat kasus pencurian dengan kekerasan dan kasus lainnya.

Ia pernah menjalani hukuman selama delapan tahun atas kasus yang sama. Saat ini, ia menjadi terdakwa karena telah melakukan pencurian dan kekerasan dan akan divonis 12 tahun kurungan penjara.(mtd/bwo)