Anggota KPID Sumut Resmi Dilantik

Sebanyak tujuh orang anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara, resmi dilantik. Pelantikan diadakan di ruang Kenanga, Lantai VIII, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (4/10/2016). SDM/Suhardiman

MEDAN,MEDAN-TODAY.com – Sebanyak tujuh orang anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara, resmi dilantik. Pelantikan diadakan di ruang Kenanga, Lantai VIII, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (4/10/2016).

Para Komisioner KPID Sumut yang dilantik adalah Adrian Akbar Harahap, Rahmad Karo- karo, Jaramen Purba, Ramses Simanullang, Mutia Atikah, M Syahrir dan Parulian Tampubolon. Pelantikan Komisioner KPID Sumut ini berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Utara.

keberadaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan penjabaran dari UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. KPID dibutuhkan sebagai bagian dari wujud peran serta publik dalam hal penyiaran, baik sebagai wadah aspirasi maupun mewakili kepentingan masyarakat atau publik.

Untuk menujang optimalisasi pengawasan penyiaran indonesia, kata Hasban, UU nomor 32 tahun 2002 mengharuskan pembentukan KPI di tingkat Pusat maupun Provinsi. “KPID sangat dibutuhkan untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran di daerah bersangkutan,” jelasnya.

Dilantiknya para Komisioner KPID ini, diharapkan nantinya dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebaik baiknya sesegera mungkin/ dan bekerjasama dengan televisi yang ada di sumatera utara dan nasional.

Komisioner KPID Sumut, Parulian Tampubolon mengaku bersyukur atas pelantikan ini. Dirinya berharap, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat mengakomodir kepentingan dan apa yang menjadi aspirasi masyarakat Sumatera Utara.

“KPID Sumut mempunyai fungsi menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang baik dan benar sesuai dengan undang-undang nomor 32 tahu 2002 tentang penyiaran.

Setelah pelantikan ini kita akan melakukan konsiladasi dan membuat dan pematangan program yang sudah ada,” pungkasnya.(MTD/SDM)