Bawaslu Loloskan 12 Napi Eks Korupsi, KPU Minta Ditunda Tunggu Keputusan MA

medanToday.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menanggapi keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait diloloskannya 12 eks napi korupsi menjadi bakal caleg di Pemilu 2019.

Menurutnya eksekusi keputusan itu harus menunggu hasli judicial review Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalegan DPR, DPRD, Provisi dan Kabupaten atau Kota di Mahkamah Agung (MA).

“Jadi kami minta eksekusi terhadap keputusan Bawaslu itu harus ditunda sampai PKPU nya nanti yang di judicial review itu dinyatakan sesuai dengan UU atau tidak,” kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9).

Arif yakin, pihaknya sudah menjalankan amanat Undang-Undang yang ada. Karena kata dia, larangan terhadap beberapa mantan napi itu juga mengacu pada Undang-Undang. “Semua berpegang pada UU, KPU juga mengadopsi peraturan itu dari UU,” ungkapnya.

“Kan kami sudah jelaskan tidak akan membuat aturan KPU itu, kami mendapatkan tiga jenis pidana itupun kami merujuk kepada UU,” ucapnya.

Diketahui, Bawaslu telah meloloskan 12 mantan napi korupsi yang mendaftarkan diri sebagai bakal caleg di pemilu 2019. Menurut Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja 12 bakal caleg itu diloloskan dengan alasan hak konstitusional.

“Keputusannya adalah hak konstitusional warga negara, hak dipilih dan memilih Pasal 28 J. Pasal 28 J ini jika ingin disimpangi maka penyimpangannya melalui undang-undang,” kata Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9).

12 eks mantan napi korupsi itu masing-masing berasal dari Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, Tojo Una-Una, Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare. (mtd/min)

 

 

========================