medanToday.com,ASAHAN – Petugas Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan 30 ton ballpres (pakaian bekas) di Perairan Tanjung Jumpul, Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Diketahui, pakaian bekas itu berasal dari Malaysia.

Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, M Firdaus mengatakan, penindakan tersebut dilakukan pada Selasa (13/12/2016) sekitar pukul 03.20 WIB tadi.

Penindakan tersebut bermula saat petugas Bea dan Cukai melakukan patroli laut di lokasi tersebut. Saat tengah patroli, petugas melihat satu unit kapal yang mencurigakan.

Karena curiga, petugas kemudian mendekat seterusnya melakukan penindakan. “Kapal tersebut bermuatan pakaian bekas sekitar 30 ton,” ujar Firdaus.

Firdaus menuturkan, dari penindakan tersebut, sebanyak 9 orang anak buah kapal (ABK) ditangkap. Dalam pemeriksaan petugas, pakaian bekas itu diketahui akan dibawa ke Tanjungbalai, Sumatera Utara.

“Dalam proses penindakan, tidak ada perlawanan dari penyelundup,” sebutnya.

Kini, kapal dan barang bukti beserta 9 orang abk saat ini sudah diamankan petugas.

“Saat ini (kapal, barang bukti dan 9 ABK) sedang dalam perjalanan untuk menuju ke Pangkalan Bea dan Cukai Wilayah Sumut di Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Firdaus.‎ (mtd/bwo)

====================