medanToday.com,JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan aliran uang dari bisnis tambang batu bara yang disebut sebagai dana “pengamanan” kepada Ketua Umum Japto Soerjosoemarno. Dugaan itu berkaitan dengan aktivitas pertambangan milik PT Alamjaya Barapratama (ABP).

Penyidik memeriksa Japto sebagai saksi pada Selasa, 10 Maret. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara korupsi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami dugaan penerimaan uang dari hasil produksi tambang yang disebut sebagai imbalan jasa pengamanan.

“Penyidik mendalami dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa.

Namun Japto memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Dikelilingi sejumlah pengacaranya, ia enggan mengungkap isi pemeriksaan.

“Tanya penyidik dong, kok tanya sama saya,” kata Japto singkat kepada wartawan.

Ia bahkan sempat mempertanyakan asal media para jurnalis yang mengajukan pertanyaan.

“Anda dari mana? Dari media apa?” ujarnya.

“Bukan yang tukang ayak-ayak goreng-goreng kan?”

Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan korupsi yang menjerat Rita Widyasari. Dalam perkara tersebut, KPK menilai sektor pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara menjadi sumber utama aliran gratifikasi.

Pada Februari lalu, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap tiga korporasi tambang, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Ketiga perusahaan tersebut diduga menjadi kendaraan untuk menyalurkan gratifikasi kepada Rita.

Menurut KPK, Rita diduga menerima setoran dari produksi batu bara dengan nilai sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton. Dana itu diduga tidak hanya berhenti di tangan pejabat daerah, tetapi juga mengalir ke sejumlah pihak lain.

“Kami masih terus menelusuri aliran dana tersebut,” kata Budi. Ia menambahkan, penyidik juga akan mengonfirmasi penyitaan sejumlah kendaraan yang berada dalam penguasaan Japto.

Saat ini Rita masih menjalani hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Pada 2018, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara setelah ia terbukti menerima gratifikasi Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Belakangan, KPK juga menduga sebagian dana itu telah disamarkan melalui skema pencucian uang. Karena itu penyidik menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Japto bersama Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur Said Amin dan Wakil Ketua Umum Ahmad Ali juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Pemeriksaan itu berawal dari dugaan penyidik mengenai aliran uang hasil tindak pidana yang mengalir ke elite Pemuda Pancasila.

Dalam penggeledahan yang dilakukan sebelumnya, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti, mulai dari uang puluhan miliar rupiah, dokumen, hingga puluhan mobil mewah.