medanToday.com,MEDAN – Nirwan Parlaungan, seorang nasabah Bank Muamalat Indonesia KCP Penyabungan Kabupaten Mandailing Natal, akhirnya mengadukan Pimpinan Cabang Bank Mumalat KCP Penyabungan ke Komisi III dan XI DPR RI. Pengaduan dilancarkan karena deposito Nirwan sebesar Rp450 juta dan deposito istrinya Erna Sari sebesar Rp 1,3 miliar sehingga total deposito mereka sebesar Rp1,75 miliar, sampai hari ini tak kunjung dikembalikan pihak Bank Muamalat tanpa alasan pasti.

“Asal saya tagih, dibilang sabar dulu karena ada persoalan internal di Bank Muamalat. Tapi tak dijelaskan sampai kapan ? Dan akhirnya karena sudah kelewat waktu, saya buka aja ke pers dan laporkan ke DPR RI,“ kata Nirwan atau yang akrab disapa Iwan Lea kepada wartawan.

Nirwan Parlaungan bersama istri sejak 14 November 2013 telah menjadi nasabah Bank Muamalat Penyabungan. Lalu, pada 27 Januari 2017 Nirwan mendepositokan duitnya di Bank Muamalat tersebut sebesar Rp450 juta. Sedangkan istrinya menyusul mendepositokan duitnya sebesar Rp1,3 miliar ke Bank Mumalat tersebut. Sehingga total semua deposito mereka berjumlah Rp1,75 miliar.

Selidik punya selidik, ternyata problem internal di Bank Muamalat yang dimaksud adalah terjadinya praktik penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut oleh seorang pegawai Bank Muamalat Penyabungan sendiri bernama Henri Saputra Harahap.

Akibat perbuatan Henri yang bertugas sebagai Branch Collection pada kantor Bank Muamalat Penyabungan, sesuai audit internal, Bank Muamalat menderita kerugian sebesar Rp2.642.928.249.

Atas pengaduan Pimpinan Bank Muamalat Penyabungan kepada Polres Madina, pada 10 Maret 2019 Henri ditangkap dan dijebloskan dalam tahanan. Kemudian, oleh Jaksa Penuntut Umum Madina, Henri diseret ke meja hijau, dan dengan Hakim Tunggal, Henri didakwa dalam surat dakwaan JPU berlapis lima, yakni melakukan tindak pidana penggelapan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, melanggar Pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, melanggar pasal 374 KUHP, melanggar tindak pidana dalam pasal 263 KUHP, dan melanggar Pasal 378 KUHP.

Kemudian, pada tanggal 2 September 2019, Jaksa penuntut menuntut Henri dengan tiga tahun penjara. Tapi, Hakim tunggal Deny Riswanto SH, MH, yang memeriksa perkara tersebut, menjatuhkan vonis kepada Henri pada tanggal 9 September 2019 hanya dua tahun penjara. Hakim Deny menyatakan bahwa terdakwa Henri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan Yang Dilakukan Berlanjut. Sesuai pengakuan terdakwa, dan fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa akibat perbuatan Henri tersebut, Bank Muamalat mengalami kerugian Rp 2.643.430.00.

Lalu apa hubungan problem internal Bank Muamalat Penyabungan terkait kasus Henri Saputra Harahap ini dengan mandeknya pembayaran deposito Nirwan dan istrinya ? Hal inilah yang belum di mengerti Nirwan dan istri.

“Saya tahunya menyimpan deposito di Bank Muamalat, yang katanya bisa setiap saat diambil. Tapi nyatanya sampai saat ini uang kami tak bisa diambil, ini jelas pelanggaran hak-hak nasabah, saya protes,” kata Nirwan.

Nirwan mengadukan problemnya itu kepada Teguh W Hasahatan Nasution, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Madina, yang juga Anggota DPRD Kabupaten Madina. Melaui Teguh problem yang dialami oleh Nirwan itu lalu dikomunikasikan kepada DPR RI Komisi 3 (membidangi hukum, HAM dan keamanan) dan Komisi XI (bidang perekonomian dan perbankan).

“Setelah buntu dan tak ada jawaban pasti dari KCP Bank Muamalat Penyabungan, kita coba bawa problem ini kepada jenjang yang lebih tinggi agar dapat solusi yang membuat semua pihak tenang dan didapat solusi,” kata Teguh mengakhiri. (mtd/min)

===============