medanToday.com,MEDAN - Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu, mengaku menerima intimidasi selama menjalani proses persidangan perkara dugaan korupsi pembuatan website dan video profil desa di Kabupaten Karo.
Pengakuan itu disampaikan Amsal usai sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta yang dihadirkan pihak terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo di Pengadilan Negeri Medan, Senin, 9 Februari.
Menurut Amsal, intimidasi tersebut datang melalui pemberian sekotak brownies coklat. Pemberi kue, kata dia, meminta agar dirinya dan keluarga menghentikan konten-konten terkait perkara yang sedang disidangkan.
“Isinya meminta saya ikut arus. Saya dan keluarga diminta menutup konten karena katanya ada yang terganggu dan berdampak pada persidangan,” ujar Amsal di PN Medan.
Amsal belum bersedia mengungkap identitas oknum pemberi sekotak brownies coklat tersebut. Ia mengaku masih mempertimbangkan dampak dari pengungkapan nama pihak yang dimaksud.
“Saya akan sampaikan pada waktunya,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Amsal mengaku mengalami tekanan dan intimidasi selama menjalani proses hukum. Pengakuan itu disampaikan melalui surat terbuka yang diunggah istrinya di akun media sosial Facebook dan Tiktok.
Dalam unggahan tersebut, Amsal menyebut intimidasi yang dialaminya antara lain datang melalui sekotak brownies cokelat.
“Tekanan, diskriminasi hingga intimidasi lewat sekotak brownies coklat menjadi sebuah pengalaman yang coba mengaburkan keidealisan ini. Semoga aku tetap kuat,” tulisnya dalam unggahan tersebut.
Amsal juga menuturkan seluruh pengalaman yang dialaminya selama di penjara telah ia tuangkan dalam buku harian yang diberi judul Cerita Orang Kalah. Buku tersebut disebut ditulis selama ia menjalani masa penahanan sembari mengikuti proses persidangan.
Unggahan itu menuai beragam respons dari warganet. Sejumlah pengguna media sosial menyampaikan dukungan dan kata-kata penyemangat kepada Amsal dan istrinya dalam menjalani proses persidangan.
Amsal Christy Sitepu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karo pada November 2025. Ia dijerat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan website dan video profil desa pada tahun anggaran 2020–2022. Amsal dituduhkan melakukan pekerjaan tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB), mark-up anggaran, serta kegiatan fiktif yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.