medanToday.com, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memeriksa Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi fasilitas kredit pada salah satu bank milik badan usaha milik daerah (BUMD), Selasa, 23 Juni 2026.
Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di Kantor Kejati Sumut. Zakiyuddin memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurut dia, Zakiyuddin dimintai keterangan terkait perkara yang menyeret Direktur CV Hasian Abadi Group, Farah Hamina Harahap, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Benar, tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB Zakiyuddin datang memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumut," kata Rizaldi.
Ia menjelaskan, Zakiyuddin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Diperiksa sebagai saksi terkait satu orang DPO atas nama Farah. Itu saja," ujarnya.
Rizaldi mengatakan pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam sebelum Zakiyuddin meninggalkan kantor Kejati Sumut.
Penyidik mendalami keterangan Zakiyuddin karena saat perkara tersebut terjadi pada 2012, ia menjabat sebagai Pimpinan Cabang Pembantu (Pimcapem) Bank BUMD KCP Krakatau.
Dalam penyidikan, Farah Hamina Harahap diduga mengajukan fasilitas kredit rekening koran atas nama CV Hasian Abadi Group. Namun, pengajuan kredit tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen pendukung yang menjadi persyaratan pemberian kredit modal kerja.
Akibat dugaan penyimpangan itu, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp2,2 miliar.
Kejati Sumut menyatakan penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik kini mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga berperan dalam proses persetujuan hingga pencairan fasilitas kredit tersebut.