medanToday.com,MEDAN – Sejumlah fakta terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk di Pengadilan Negeri Medan.
Kuasa hukum Direktur Utama PT PASU Tbk, Djoko Sutrisno, Willyam Raja D. Halawa, mengatakan hubungan bisnis antara PT PASU dan PT Inalum tetap berlangsung hingga 2024 meski perusahaan mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19.
Menurut Willyam, keterangan para saksi menunjukkan pasokan bahan baku dari Inalum kepada PT PASU terus berjalan sejak 2022 hingga 2024. Di saat yang sama, PT PASU juga tetap melakukan pembayaran atas transaksi yang berlangsung selama periode tersebut.
“Fakta di persidangan menunjukkan pengiriman material dari tahun 2022 sampai 2024 tetap berjalan. Seluruh transaksi berlangsung dan pembayarannya dilakukan secara tunai atau cash,” kata Willyam usai sidang di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 24 Juni 2026.
Keterangan tersebut, kata dia, diperkuat oleh kesaksian Muhammad Taufik, Kepala Departemen Keuangan PT Inalum. Dalam persidangan, Taufik mengaku mengetahui kondisi operasional PT PASU yang mengalami penurunan aktivitas produksi akibat pandemi Covid-19. Meski demikian, Inalum tetap memasok material kepada perusahaan tersebut hingga 2024.
Willyam menjelaskan pembayaran yang dilakukan PT PASU tidak hanya untuk transaksi yang sedang berjalan, tetapi juga digunakan untuk mengurangi kewajiban pada periode 2020 hingga 2021.
Menurut dia, keterlambatan pembayaran pada masa itu tidak dapat dilepaskan dari dampak pandemi yang memukul berbagai sektor usaha, termasuk aktivitas ekspor, distribusi, dan produksi.
“Setelah kondisi mulai membaik, PT PASU kembali bertransaksi dan melakukan pembayaran secara bertahap, termasuk untuk kewajiban pada periode sebelumnya,” ujarnya.
Dalam persidangan, penasihat hukum juga menanggapi mekanisme pembayaran yang dilakukan langsung dari luar negeri kepada Inalum. Willyam menilai pola tersebut merupakan praktik yang lazim dalam perdagangan internasional untuk mempercepat penerimaan dana.
“Terdakwa telah menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan langsung dari luar negeri agar dana segera diterima oleh Inalum. Administrasi dan dokumen pendukungnya juga tersedia. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari transaksi internasional yang umum dilakukan,” kata dia.
Ia menambahkan penggunaan dolar Amerika Serikat dalam transaksi ekspor-impor turut memengaruhi pola pembayaran yang dilakukan para pihak.
Meski demikian, Willyam mengakui tekanan bisnis berkepanjangan akibat pandemi berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan PT PASU hingga berujung pada putusan pailit yang telah berkekuatan hukum tetap pada 2024.
“Status PT PASU saat ini telah pailit berdasarkan putusan yang sudah inkrah pada tahun 2024,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, Djoko Sutrisno menyatakan perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap hubungan bisnis antara PT PASU dan PT Inalum. Menurut dia, kerja sama kedua perusahaan didasarkan pada perjanjian keperdataan yang mengatur klausul force majeure serta mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur perdata.