medanToday.com,BINJAI - Seorang ibu lanjut usia di Kota Binjai, Sumatera Utara, mengaku belum mendapatkan keadilan setelah melaporkan anak kandungnya sendiri yang merupakan oknum anggota Sabhara Polres Binjai berinisial SAN atas dugaan pencurian dan penggelapan hasil kebun sawit keluarga.

Laporan itu tercatat dengan Nomor: STTLP/B/2042/XII/2025/SPKT/Polda Sumut tertanggal 18 Desember 2025.

Meski perkara disebut telah naik ke tahap penyidikan, hingga kini belum ada penetapan tersangka. Kondisi itu memunculkan sorotan publik karena terlapor merupakan anggota aktif kepolisian.

Pelapor, Jendalit Br Sembiring, mengaku hasil panen kebun sawit keluarga diduga dikuasai SAN sejak Agustus hingga Desember 2025 tanpa persetujuannya. Akibatnya, ia mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan hidup dan biaya pengobatan stroke ringan yang dideritanya.

“Saya sudah tidak punya apa-apa lagi. Bahkan uang untuk berobat pun mau dikuasai anak kandung saya sendiri,” ujar Jendalit dengan suara lirih.

Tak hanya dugaan penguasaan hasil kebun, keluarga juga menyebut sejumlah sertifikat tanah dan BPKB kendaraan milik orang tua mereka hilang dan diduga berada dalam penguasaan SAN.

Keluarga turut mengungkap dugaan keterlibatan seorang anak di bawah umur yang masih keponakan SAN untuk mengambil dokumen penting dari rumah keluarga. Anak tersebut disebut dijanjikan uang sebelum membawa surat-surat berharga itu.

Menurut keterangan keluarga, bocah tersebut kemudian diantar ke wilayah Pangkalan Susu oleh orang suruhan SAN dan ditinggalkan. Anak itu pulang keesokan harinya dalam kondisi trauma.

Perselisihan keluarga itu juga disebut sempat berujung keributan. SAN dituding melakukan pemukulan terhadap Irland Ginting ketika keluarga meminta klarifikasi terkait persoalan tersebut.

Keluarga juga menuduh SAN sempat mengarahkan benda menyerupai pistol serta mengejar anggota keluarga menggunakan parang. Peristiwa itu disebut dilerai warga sekitar.

“Kalau warga tidak melerai, mungkin sudah terjadi pertumpahan darah,” kata seorang warga.

Di tengah berbagai tudingan tersebut, publik mempertanyakan lambannya penanganan perkara oleh Satreskrim Polres Binjai.

Sorotan semakin menguat setelah SAN disebut melaporkan balik ibu kandungnya sendiri terkait sengketa warisan dan menggugatnya ke Pengadilan Negeri Stabat.

Langkah itu dinilai keluarga sebagai upaya mengaburkan perkara pidana yang lebih dahulu dilaporkan.

Sejumlah warga menilai ada kesan perlindungan internal terhadap terlapor karena statusnya sebagai anggota polisi aktif.

“Kalau masyarakat biasa mungkin sudah lama jadi tersangka,” ujar seorang warga.

Jendalit kini berharap Komisi III DPR RI ikut mengawal perkara tersebut. Dengan kondisi kesehatan yang terus menurun, ia meminta agar penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa membedakan status pelapor maupun terlapor.

“Saya hanya ingin keadilan. Jangan karena dia polisi lalu hukum jadi tebang pilih,” katanya.