medanToday.com, Pematangsiantar - Satresnarkoba Polres Pematangsiantar mencokok seorang pria di pinggir Jalan Durian, Gang Pulut Putih, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Siantar Marihat, pada Rabu 27 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WIB. 

Pemuda berusia 23 tahun itu dicokok lantaran memiliki dan menyimpan puluhan paket ganja di dalam rumahnya yang tak jauh dari lokasi penangkapan. 

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan pria yang ditangkap berinisial GM. Penangkapan terhadap dirinya dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku IWS (29). 

"Awalnya kami menangkap IWS dari Jalan Sitalasari, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar, sekitar pukul 12.30 WIB. Dari pengakuan IWS, di hari yang sama kami menciduk pelaku GM ini," ujar Irwanta melalui keterangan tertulis yang diterima medanToday, Sabtu (30/5/2026). 

Saat penangkapan GM, lanjut Irwanta, petugas mendapati sejumlah barang bukti berupa dua paket diduga narkotika ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat, dan satu unit seluler. Barang tersebut didapati dari kantong celana depan sebelah kiri pelaku GM.

Saat diinterogasi, pelaku GM mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis ganja di dalam lemarinya. Petugas kemudian membawa GM ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan. Proses penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat.

"Hasilnya, tim kembali mendapati satu plastik berwarna merah berisi 55 paket ganja siap edar. Kemudian satu plastik berwarna merah berisi ganja dan satu paket narkotika jenis ganja. Tak hanya itu, kami juga menemukan dua paket ganja dan uang tunai Rp300 ribu dari dalam tas berwarna hitam," kata Irwanta. 

Irwanta menjelaskan, pelaku GM mengakui bahwa semua barang bukti yang disita adalah miliknya. Puluhan paket ganja itu diperolehnya dari seorang pria berinisial P di Kota Medan.  

"GM disangkakan melanggar Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2006 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009," pungkasnya.