medanToday.com,KARO - Satreskrim Polres Tanah Karo mengungkap kasus pembunuhan dan penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di sebuah kafe atau klub malam Bravo SGR, Jalan Sudirman, Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, Minggu (30/11) sekitar pukul 02.00 WIB.
Korban diketahui bernama Robby Harianda Perangin-angin (29), wiraswasta asal Desa Ajinembah, Kecamatan Merek, yang berdomisili di Desa Rumah Kabanjahe.
Usai menerima laporan, tim Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi empat pelaku, masing-masing RGJ (25), ROT (27), DF (41), dan RABT (31), seluruhnya warga Kabanjahe.
Pelaku RGJ pertama diamankan pada Kamis (4/12) dini hari di Medan. Mengetahui rekannya tertangkap, tiga pelaku lainnya menyerahkan diri ke Polres Tanah Karo pada siang harinya.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, didampingi Kasat Reskrim AKP Eriks R, menjelaskan bahwa peristiwa itu berawal dari percekcokan antara korban dan pihak kafe. Korban diduga menolak membayar minuman yang telah dipesannya, sehingga memicu pertengkaran dan berujung pada penganiayaan.
“RABT, pemilik cafe/club, bersama rekan-rekannya melakukan penganiayaan terhadap korban. Terkait peran masing-masing pelaku, penyidik masih melakukan pendalaman,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (5/12).
Polisi telah menyita seluruh alat yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut sebagai barang bukti. Selain senjata tajam, turut diamankan pakaian korban dan sejumlah barang lainnya untuk memperkuat penyidikan.
Korban mengalami beberapa luka tusukan dan tersungkur di lokasi. Saat dilarikan ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.