Eks Koruptor Bisa Nyaleg, JK Minta Bawaslu dan KPU Tunggu Putusan MA

Jusuf Kalla tinjau media center Asian Games. Liputan6.com

medanToday.com, JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi terkait putusan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) yang meloloskan caleg eks koruptor untuk dapat menjadi calon legislatif. Dia meminta kepada pihak KPU dan Bawaslu agar menunggu putusan Mahkamah Agung (MA).

“Menunggulah MA. Birkan mereka menunggu MA. Kalau MA memutuskan sesuatu Bawaslu dan KPU akan ikut MA,” katanya di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (4/9).

Ditemui terpisah, menurut Presiden Joko Widodo hal tersebut adalah kewenangan Bawaslu dan KPU. Sebab, kata dia, Bawaslu dan KPU memiliki kewenangan sendiri.

“Pertama itu wilayah KPU ya. PKPU itu wilayahnya KPU. KPU independen, termasuk juga Bawaslu punya kewenangan sendiri,” ujar Jokowi usai menghadiri Pekan Orientasi Caleg NasDem di Hotel Mercure, Jakarta Utara, Sabtu (1/9).

Diketahui keputusan lolosnya mantan napi korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) kian menjadi polemik. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto berencana memanggil pimpinan lembaga penyelenggara pemilu terkait putusan itu.

“Nanti dengan lembaga terkait saya panggil atau undang untuk kita rapatkan bersama, semangatnya bersama,” kata Wiranto di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat (31/8).

Untuk diketahui, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor maju sebagai caleg. Sementara, Bawaslu berpedoman pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu untuk memperbolehkan eks koruptor maju sebagai legislatif. (mtd/min)

 

 

 

=====================