medanToday.com,MEDAN – Petugas Kepolisian dari Polsek Kutalimbaru meringkus seorang petani di Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa, 29 Agustus 2017 petang.

Petani tersebut bernama Ferdinan Ginting alias Dinan,29. Ia diringkus karena kedapatan menanam 12 batang pohon ganja.

“Tersangka kita tangkap kemarin sore dengan barang bukti 12 batang pohon ganja yang ditanam di ladangnya,” kata Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu, Rabu 30 Agustus 2017.

Martualesi menjelaskan, keberadaan ladang ganja milik Ferdinan terbongkar setelah personel Polsek Kutalimbaru mendapat informasi adanya tanaman ganja yang sengaja ditanami oleh pemilik ladang berlokasi di Dusun IV Bandar Kuala Desa Suka Makmur, Kutalimbaru.

Informasi tersebut pun langsung ditelusuri dengan melakukan penyelidikan ke lokasi. Setibanya di lokasi, petugas mendapati 12 batang pohon ganja dengan tinggi sekitar 30 hingga 50 Cm.

Petugas langsung menangkap Ferdinan yang merupakan pemilik ladang. Dia diringkus saat tengah asik duduk di warung.

“Tersangka kemudian dibawa ke ladangnya, didampingi kepala dusun setempat. Tersangka sendiri mencabut 12 batang tanaman ganja yang tumbuh subur di ladangnya,” ujar Martualesi.

Saat diinterogasi petugas, Ferdinan mengaku sudah dua bulan menanam pohon ganja di ladangnya. Tanaman ganja itu ditanam untuk dikonsumsinya sendiri.

Bapak tiga anak itu mengaku membeli ganja dari seseorang pengedar di Desa Glugur Rimbun. Ia juga mengatakan, dirinya telah menghisap ganja sejak tiga tahun lalu.

“Saat membeli ganja tersebut itu, ada bijinya, dan biji itulah yang disemai tersangka di ladangnya sehingga tumbuh subur. Untuk pengedar yang dimaksud tersangka sudah dilakukan pencarian, namun belum berhasil ditemukan,” papar Martualesi.

Ferdinan pun telah berhasil beberapa kali memanen daun dari beberapa pohon ganja yang ditanamnya. Dia mengeringkan dan mengonsumsi sendiri narkotika itu.

Lebih lanjut Martualesi mengatakan, atas perbuatannya Ferdinan dijerat dengan Pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(mtd/bwo)

=====================