Meilina ( Foto: Istimewa / BBC.com )

medanToday.com,MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Medan, pada Selasa (28/8/2018).

Salah satu yang ditangkap berprofesi sebagai hakim, yakni berinisial WPW. Hakim WPW diketahui menjadi hakim yang memvonis Meiliana dengan penjara 18 bulan dalam kasus penistaan agama.

Hal tersebut diungkapkan Masyarakat Antikorupsi (Marak). “WPW ini merupakan hakim yang memvonis hukuman 18 bulan penjara terhadap Meiliana,” ujar Koordinator Marak, Agus Yohanes melalui siaran pers di Medan, Selasa siang.

Agus mengatakan, Wahyu ditangkap tim KPK bersama tujuh orang lainnya. Selain hakim, turut ditangkap panitera. Kasus ini berkaitan dengan sidang kasus korupsi.

Menurutnya, OTT yang dilakukan KPK dengan barang bukti uang dolar Singapura tersebut, perlu untuk diusut tuntas. Pihak yang melakukan suap pun pantas untuk dihukum berat dan dijerat pasal suap.

“Hakim yang memvonis Meiliana ini seperti terkena karma atas putusan yang kontroversial tersebut. Hakim ini layak untuk dihukum berat,” tegasnya.

Vonis yang dijatuhkan dalam kasus Meiliana menuai kontroversi. Banyak pihak menyayangkan vonis tersebut lantaran perbuatan terdakwa Meiliana dianggap tidak masuk ranah penistaan agama. Kasus Meiliana saat ini diproses ke tingkat banding.(mtd/min)

======================