Dirut PLN, Sofyan Basir. (sumber:internet)

medanToday.com,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus suap proyek kerjasama PLTU Riau-1 yang sudah menjerat mantan anggota DPR Eni Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan 1 orang dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) Direktur Utama PLN,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (23/4).

Penetapan tersangka tersebut kata Saut, dilakukan setelah pihaknya menemukan bukti kuat keterlibatan Sofyan dalam rasuah yang berasal dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain (Dirut PLN Sofyan Basir) dalam kasus suap PLTU Riau-1 ini,” jelas Saut.

KPK menduga, Sofyan bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR RI dan kawan-kawan menerima hadiah dan janji dari pengusaha bernama Johannes Budisutrisno Kotjo.

“Hal ini terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, Sofyan menerima janji dan mendapat bagian yang sama besar dari jatah Eni maupun Idrus Marham,” ungkap Saut.

Oleh karena itu, Sofyan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(mtd/min)

=====================