Hakim Tolak Saksi Ahli yang Dihadirkan KPK

medanToday.com, MEDAN – Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang lanjutan sidang prapid terhadap 4 tersangka kasus suap Gatot, Senin (30/7/2018). Dalam sidang ketiga di Ruang Kartika mengagendakan pembacaan replik.

Para pemohon praperadilan adalah 4 orang tersangka yang sedang diproses di tingkat penyidikan KPK, yaitu Washington Pane, M. Faisal, Syafrida Fitrie dan Arifin Nainggolan. Dalam sidang itu, hakim tunggal Erintuah Damanik menolak saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum KPK.

“KPK berencana mengajukan bukti tertulis untuk kepentingan pembuktian kompetensi relatif, namum hakim menolak tanpa memberikan penjelasan tentang penolakan pada termohon. Kami berharap persidangan dapat dilakukan secara fair, dengan menjujung tinggi independensi dan imparsialitas,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya.

Sebelumnya telah dilakukan persidangan dengan agenda Hari pertama Kamis 26 Juli 2018 dengan agenda pembacaan permohonan. Pada hari ke-2 Jumat 27 Juli 2018 jawaban KPK dan hari ke-3 Senin 30 Juli 2018 Replik. Sementara, pada hari ke-4 Selasa 31 Juli 2018 dijadwalkan pembacaan putusan sela terkait dengan kompetensi relatif.

“KPK mengajak publik untuk mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum ini, agar dapat berlangsung secara lurus. Masyarakat tentu memiliki hak untuk tahu dan mendapatkan informasi tentang perkembangan penanganan perkara dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Sumut ini,” ujarnya.

Ia mengatakan, alasan praperadilan oleh pemohon adalah bantahan tersangka Washington Pane tidak menerima uang dari eks Gubernur Sumut, karena dirinya tidak pernah menandatangani kwitansi atau slio atau bukti transfer sebagai tanda terima uang.

Alasan yang sama juga disampaikan tersangka Arifin Nainggolan dan M Faisal. Sementara, Syafrida Fitrie beralasan tidak mengetahui tentang adanya dana ketok palu. Alasan Yuridis pemohon adalah penetapan tersangka harusnya dilakukan setelah proses penyidikan dilakukan terlebih dahulu.

“KPK telah menyampaikan jawaban kemarin di persidangan hari ke-2 dalam dokumen setebal 77 halaman, yang telah menjelaskan secara runtut kekeliruan-kekeliruan permohonan praperadilan, dan menegaskan keabsahan prosedur yang dijalani KPK, hingga melakukan penyidikan dengan 38 orang sebagai tersangka,” jelasnya.

Dari aspek kompetensi relatif, KPK memandang Pengadilan Negeri Medan Tidak Mempunyai kewenangan untuk mengadili praperadilan ini. Hal ini karena kedudukan hukum KPK secara jelas berada dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sebagian besar alasan praperadilan juga sebenarnya masuk pada pokok perkara. Bantahan tidak menerima suap dengan alasan tidak ada bukti kwitansi tidak akan mempengaruhi penanganan perkara ini karena KPK telah memiliki bukti kuat sejak awal,” ungkapnya.

KPK dalam melaksanakan tugasnya mengacu pada ketentuan Pasal 44 UU KPK yang bersifat khusus (lex specialis). Dalam hal KPK menemukan bukti permulaan yang cukup maka dapat ditingkatkan ke Penyidikan. KPK meyakini, penetapan tersangka terhadap 38 orang telah memenuhi minimal 2 alat bukti tersebut.

KPK juga mengingatkan kita semua, bahwa proses hukum terhadap 38 tersangka saat ini, termasuk 4 org pemohon merupakan proses lanjutan. Sebelumnya, 12 unsur Pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi di DPRD Provinsi Sumut telah dijatuhi vonis bersalah di Pengadilan Tipikor. Sehingga, kami berharap proses dan hasil akhir putusan praperadilan ini dapat memperkuat penananganan perkara yang dilakukan KPK.

“Dalam proses pembuktian di praperadilan ini, KPK telah mempersiapkan sekitar 100 bukti yang terdiri dari Bukti tertulis dan elektronik, termasuk putusan praper yang dalam pertimbangan membenarkan penetapan tersangka KPK sesuai ketentuan sudah dan 13 putusan KPK sebelumnya,” pungkasnya. (mtd/yud)

 

 

 

===================