Personel Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Asahan, Kamis (9/11/2017) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Kepala Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Manan Simatupang, Kisaran, dr Edi Iskandar.
Personel Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Asahan, Kamis (9/11/2017) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Kepala Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Manan Simatupang, Kisaran, dr Edi Iskandar.

medanToday.com, KISARAN – Personel Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Asahan, Kamis (9/11/2017) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Kepala Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Manan Simatupang, Kisaran, dr Edi Iskandar.

Kepala RSUD ini diamankan bersama 5 orang lainnya, yakni Staf Tata Usaha Zubaidah, Bendahara Nurhazizah Tanjung, Kepala Ruang Instalasi Laboratorium Agus Hariyanto, Staf Kamar Kartu Yusnizar Naingggolan, dan Staf Kamar Kartu Nurmala.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Bayu Putra Samara didampingi Kanit Tipikor Polres Asahan Iptu Rianto mengatakan, Edi Iskandar ditangkap karena terindikasi melakukan pengutipan retribusi umum yang tidak sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) yang berlaku.

“Di mana seharusnya diberlakukan Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum, akan tetapi pihak rumah sakit masih memberlakukan Perda Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Jasa Retribusi Umum yang sebagian isinya yaitu pembayaran pemeriksaan urin untuk empat item terhadap pasien yang ingin melakukan tes narkoba. Menurut perda yang lama (perda nomor 12/2011) dikenakan biaya Rp 250 Ribu sedangkan Perda yang baru (14/2014) sebesar Rp 150 Ribu,” kata AKP Bayu Putra Samara, Kamis (9/11/2017) malam.

“Seharusnya pasien yang ingin memeriksa keempat item tersebut dikenakan biaya Rp 150 Ribu. Namun ternyata dalam praktiknya selama 2015 hingga November 2017 dikutip Rp 250 Ribu dan juga terhadap retribusi lainnya,”katanya.

Dikatakan Bayu, Unit Tipikor akan memproses kasus ini, karena banyak masyarakat yang sudah dirugikan dalam kurun waktu tiga tahun belakangan.

“Lihatlah, seharusnya bayar lebih murah tapi pihak rumah sakit tetap menjalankan perda yang lama atau tidak berlaku lagi. Kan kasihan masyarakat,”ujarnya.

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Asahan, Iptu Rianto menambahkan, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukam tersebut, penyidik berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp.1.054.000 (satu juta lima puluh empat ribu rupiah).

“Berikut berkas dan pembukuan keuangan pihak rumah sakit,”katanya.

(bwo/mtd)