KPU Sumut mengfelar aksi pemasangan APK Paslon Gubernur Sumut di Jalan Marelan Raya Pasar I Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Medan, Senin (26/3/2018). (MTD/Siti Suhaima)

medanToday.com, MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dan KPU Medan bersama tim pemenangan paslon Gubernur Sumut menggelar Launching sekaligus memasang Alat Peraga Kampanye (APK)Paslon Gubernur Sumut di Jalan Marelan Raya Pasar I Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Medan, Senin (26/3/2018).

Hal ini dilakukan untuk mencerdaskan pemilih pada kontestasi pemilihan Gubernur Provinsi Sumut Periode 2018-2023. Serta pemasangan APK paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut dilakukan secara simbolis di depan pergudangan.

Baliho yang terbuat dari bahan campuran batang besi dan bambu yang diikat dibuka menggunakan kain berbentuk tirai oleh KPU Sumut dan KPU Medan didampingi masing-masing tim pemenangan dan diawasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut.

Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea mengatakan pemasangan APK ini dilakukan secara simbolis sekaligus penyerahan berita acara dalam memberikan APK kepada masing-masing paslon di 33 Kabupaten/Kota.

“Jadi pemasangan secara simbolis sudah dilakukan bersama masing-masing tim paslon yang diawasi Bawaslu Sumut,” tutur Mulia.

Mulia menyarankan kepada masing-masing tim pemenangan paslon agar dapat merawat APK yang diberikan dari KPU Sumut melalui KPU Kabupaten/Kota.

“Jika rusak, masing-masing paslon boleh membuatnya namun atas persetujuan dan izin dari KPU Sumut,” kata Mulia.

Selain itu, Mulia juga menekankan APK ini merupakan salah satu media untuk berkampanye masing-masing paslon sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2017 pasal 29.

“Bahwa pengaturan pemasangan lokasi alat peraga kampanye ini bertujuan bagaimana menjaga etika, estetika dan ketertiban serta keindahan tata Kabupaten/Kota,” ungkapnya.

Dalam hal ini, KPU Sumut juga memberikan kesempatan kepada masing-masing tim paslon untuk menggandakan sesuai aturan KPU yakni tiga baliho, 10 umbul-umbul di setiap kecamatan dan dua spanduk di setiap desa atau kelurahan.

“Jika menambah di luar dari fasilitas KPU. Kita mintakan jangan dipasang di tempat yang dilarang sesuai aturan seperti tempat ibadah, gedung pendidikan dan pengajaran serta fasilitas pemerintahan,” ujar Mulia.(mtd/sti)

========