medanToday.com,MEDAN - Ahli audit Sudirman menilai penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk tidak memenuhi standar pemeriksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pendapat itu disampaikan Sudirman saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli yang diajukan tim penasihat hukum Direktur Utama PT PASU Tbk, Djoko Sutrisno, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (22/7/2026).
Menurut Sudirman, audit penghitungan kerugian keuangan negara wajib didasarkan pada pengumpulan bukti yang memadai, termasuk klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait.
“Dalam perkara ini tidak ada klarifikasi maupun konfirmasi. Karena itu, menurut saya, pemeriksaan tidak memenuhi standar sebagaimana diwajibkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,” katanya.
Ia menegaskan audit penghitungan kerugian keuangan negara berbeda dengan audit mitigasi risiko. Sudirman juga menyoroti laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang hanya menyebut adanya potensi kerugian pada korporasi.
“Potensi berarti belum nyata dan belum pasti. Korporasi bukan negara,” ujarnya.
Menurut dia, Pasal 4B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan kerugian maupun keuntungan badan usaha milik negara (BUMN) bukan merupakan kerugian atau keuntungan negara.

Sudirman juga menilai auditor semestinya mempertimbangkan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang pernah dijalani PT PASU. Status tersebut, kata dia, harus dicantumkan dalam laporan pemeriksaan karena baru setelah proses PKPU selesai dapat diketahui nilai aset yang tersisa untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian.
Selain itu, ia mengkritik metode audit yang hanya bertumpu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa klarifikasi kepada pihak yang memberikan keterangan. Menurutnya, berdasarkan Standar Jasa Investigasi (SJI) 5400, audit penghitungan kerugian keuangan negara tetap harus didukung proses klarifikasi dan konfirmasi.
“BAP bukan alat bukti yang bisa langsung diyakini kebenarannya. Auditor tetap harus melakukan klarifikasi dan konfirmasi,” katanya.
Sudirman juga mengutip Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang mewajibkan auditor meminta tanggapan pejabat yang bertanggung jawab atas objek pemeriksaan. Menurutnya, prosedur tersebut tidak dilakukan dalam perkara ini.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT PASU yang oleh penuntut umum disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp141 miliar.