medanToday.com,MEDAN -Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sipiongot, Sumatera Utara.Tuntutan itu dibacakan jaksa Eko Wahyu Prayitno dalam sidang di pengadilan pada Kamis, 5 Maret 2026.

Dalam perkara yang sama, jaksa juga menuntut Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar, dengan hukuman 4 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Topan Ginting selama 5 tahun 6 bulan dan terdakwa II Rasuli Efendi Siregar selama 4 tahun,” kata Eko saat membacakan tuntutan.

Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti menerima uang terkait proyek pembangunan jalan tersebut. Topan disebut menerima uang Rp50 juta serta dijanjikan commitment fee sebesar 4 persen dari nilai kontrak proyek. Adapun Rasuli Efendi Siregar disebut menerima Rp50 juta dengan janji fee sebesar 1 persen dari nilai kontrak.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut keduanya membayar denda masing-masing Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 80 hari.

Khusus untuk Topan, jaksa juga menuntut kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta kepada negara paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut beberapa hal yang meringankan, yakni kedua terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Namun jaksa juga mencatat sejumlah faktor yang memberatkan.

Menurut jaksa, para terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Bahkan khusus untuk Topan, jaksa menilai terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta tidak menunjukkan penyesalan.

“Topan tidak mengembalikan uang Rp50 juta dan tidak menyesali perbuatannya,” ujar Eko usai sidang.

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya untuk pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada 12 Maret 2026.