Kakek penjual ganja. Sumber: Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

medanToday.com,BINJAI – Seorang pria berusia 66 tahun di Binjai, Sumatera Utara ditangkap karena menjual ganja. Kakek dengan inisial MA itu diringkus personel Unit Intel Kodim 0203/LKT di kawasan Kelurahan Limau Sunde, Binjai Barat, Jumat (13/4).

“Personel Unit Intel Kodim 0203/LKT melakukan penyamaran untuk bisa menangkap pelaku. Dari tangannya ditemukan 5,1 Kg ganja,” kata Mayor Inf Yamin Sohar, Kaur Media Massa Pendam I/Bukit Barisan, Jumat (13/4).

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh Unit Inteldim 0203/LKT mengenai adanya pengedar narkoba di kawasan Limau Sunde. Mereka kemudian melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan kebenaran informasi itu, personel Unit Inteldim 0203/LKT melakukan penyamaran sebagai pembeli ganja itu.

Melalui sejumlah upaya, rencana jual-beli akhirnya disepakati di sekitar kediaman MA. Saat transaksi berlangsung, petugas langsung mengamankannya. “Kepala lingkungan setempat pun dipanggil untuk melakukan penggeledahan di rumah dan pekarangan pelaku,” jelas Yamin.

Dari penggeledahan itu, mereka menemukan barang bukti berupa 5 bungkus ganja kering dan 1 bungkus ganja kering yang dibungkus kertas koran. Total berat ganja yang diamankan sekitar 5,1 Kg.

MA kemudian diboyong ke kantor Unit Inteldim 0203/LKT. “Rencananya akan kita serahkan kepada pihak BNN Kota Binjai,” jelas Yamin.(mtd/min)

=================