KAPOLRI : Ada Agenda Tersembunyi di Aksi 25 November & 2 Desember

JAKARTA, MEDAN TODAY.com – Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan ada agenda tersembunyi dalam aksi unjuk rasa pada 25 November dan 2 Desember nanti. Jika tujuan unjuk rasa tersebut untuk melakukan aksi makar, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

Untuk mengantisipasi aksi demonstrasi tersebut, pihaknya bersama Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo melakukan video conference dengan seluruh Kapolda dan Pangdam Jaya di Jakarta, Senin (21/11).

“Intinya adalah mengantisipasi aksi 25 November dan 2 Desember,” ujar Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 21 November 2016. 

Tito berujar menerima adanya laporan akan dilakukannya aksi unjuk rasa (unras) tersebut. Namun dia juga menerima informasi bahwa aksi unras tersebut tidak lagi murni perihal mengusut tuntas kasus hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

“Ada upaya-upaya tersembunyi dari beberapa kelompok yang ingin masuk dan berusaha untuk ‘menguasai’ DPR,” ujar dia didampingi oleh Panglima TNI.

Oleh karena itu, ujarnya, aparat Polri bersama tentara TNI akan melakukan upaya pencegahan dan melakukan penguatan pengamanan di gedung DPR/MPR. Sekaligus kata dia sudah menyusun rencana-rencana kontigensi bila terjadi lagi kekacauan.

“Oleh karena itu bila ada upaya itu kita lakukan pencegahan dengan memperkuat gedung DPR MPR sekaligus juga membuat rencana kontigensi bila terjadi, kita lakukan tindakan. Jadi tindakan tegas, terukur, kita akan tegakkan hukum baik yang melakukan atau yang menggerakkan,” ujarnya.

Selanjutnya Tito juga melarang bila aksi unras tersebut dilakukan di jalan protokol, seperti di Jalan Jenderal Sudirman hingga ke Bundaran HI. Karena laporan yang ia dapatkan bahwa massa akan melakukan aksi gelar sajadah untuk melakukan shalat Jumat di sana.

Menurutnya unras untuk menyampaikan pendapat boleh saja, asalkan tidak melanggar beberapa aturan unras yang sudah ada. Aturan itu yakni, pertama tidak mengganggu hak asasi orang lain termasuk jalan protokol.

Kedua, demonstrasi tidak boleh menggangu ketertiban umum. Sehingga sangat jelas bila menutup jalan protokol maka akan mengganggu warga yang menggunakan jalan itu. “Kalau dilakukan akan dibubarkan, kalau melawan dibubarkan kita akan melakukan tindakan dan kalau ada korban luka dari petugas ancaman itu lebih lima tahun, tujuh tahun,” ujarnya.

Oleh karena itu, ujarnya, dalam video conference itu juga memerintahkan para kapolda untuk mengeluarkan maklumat. Sehingga dapat memberikan pemahaman kepada para massa untuk tidak bergabung dalam melakukan unras bila tujuannya berbelok dan bila menggangu masyarakat lain.

“Kapolda Metro akan mengeluarkan maklumat larangan itu. Kemudian akan diikuti oleh Kapolda lain yang kantong-kantong massa yang akan mengirim dari wilayah lain untuk melarangan diberangkatkan (dan) bergabung dengan kegiatan yamg melanggar UU dan kemudian akan dilakukan tindakan-tindakan jika memaksa berangkat,” ujarnya. (mtd/min)

 

 

 

 

sumber:Republika