medanToday.com,MEDAN — Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, menilai perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang menjerat dirinya merupakan bentuk kriminalisasi hukum terhadap persoalan bisnis dan hubungan keperdataan antarperusahaan.
Pandangan itu disampaikan Djoko seusai mengikuti persidangan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 20 Mei 2026. Sidang beragenda pembacaan bantahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota perlawanan yang sebelumnya diajukan penasihat hukum terdakwa.
“Ini sesuatu kriminalisasi perdata sama risiko bisnis,” kata Djoko kepada wartawan.
Menurut Djoko, perkara yang didakwakan jaksa sejatinya berangkat dari kegagalan pembayaran dalam hubungan bisnis antara PT PASU dan PT Inalum, bukan tindak pidana korupsi. Ia menilai sengketa tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata, terlebih perusahaan yang dipimpinnya telah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya.
Dalam persidangan itu, Djoko juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada majelis hakim. Dokumen tersebut, kata dia, berisi penjelasan mengenai pihak yang menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Penjelasan tentang bahwa KAP yang diandalkan oleh jaksa itu tidak mempunyai kewenangan konstitusi melakukan perhitungan kerugian negara dan tidak berkapasitas sesuai undang-undang konstitusi,” ujarnya.
Penasihat hukum terdakwa, Willyam Raja D. Halawa, menilai bantahan jaksa belum menjawab pokok keberatan yang mereka sampaikan dalam nota perlawanan. Menurut dia, tim pembela saat ini belum memasuki substansi perkara, melainkan baru menguji dasar normatif terkait pemisahan kekayaan negara dengan kekayaan badan usaha milik negara (BUMN).
“Tadi disampaikan bahwa JPU masih berpendapat bahwa itu tidak bisa dipisahkan. Kalau tidak bisa dipisahkan, jadi apa makna undang-undang tentang pemisahan harta itu?” ujar Willyam.
Ia menegaskan perkara tersebut murni sengketa perdata karena telah ada putusan inkrah dari Pengadilan Niaga Surabaya yang menyatakan PT PASU pailit dan proses pemberesan aset perusahaan telah diserahkan kepada kurator.
Menurut Willyam, fakta bahwa perkara bisnis itu telah diuji dalam proses kepailitan semestinya menjadi pertimbangan aparat penegak hukum sebelum membawa kasus tersebut ke ranah pidana korupsi.
“Peristiwa ini adalah peristiwa gagal bayar dan sudah dijelaskan apa penyebabnya. Dan juga Inalum sudah menyatakan diri sebagai kreditur,” katanya.
Pihak terdakwa pun berharap majelis hakim dapat melihat perkara tersebut secara objektif dan tidak menarik sengketa bisnis ke dalam konstruksi pidana korupsi.
Dalam perkara ini, JPU Kejati Sumut mendakwa empat terdakwa, yakni mantan Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih, mantan Kepala Departemen Sales and Marketing Joko Susilo, mantan SEVP Pengembangan Usaha Dante Sinaga, serta Dirut PT PASU Tbk Djoko Sutrisno.
Jaksa menyebut perubahan skema pembayaran penjualan aluminium alloy dari sistem tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi dokumen agent acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari menyebabkan kewajiban pembayaran tidak terlaksana dan menimbulkan kerugian negara sebesar US$ 9,04 juta atau sekitar Rp141,04 miliar.