Kejaksaan Bekuk 170 Buronan Berbagai Kasus Sejak Januari 2018

Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com

medanToday.com, JAKARTA – Kejaksaan melalui Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 sudah menangkap sebanyak 170 buronan. Jumlah itu berdasarkan data sejak awal Januari 2018 hingga September.

Tabur 31.1 diartikan dari 31 kejaksaan tinggi di Indonesia diberi tanggung jawab dalam 1 bulan menangkap 1 buronan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung M Rum di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa buron yang ke-170 ditangkap adalah Jamrus bin Jamhur terpidana kasus perbankan.

“Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berhasil mengamankan terpidana asal Kejati Jambi Jamrus bin Jamhur,” katanya di Jakarta, Selasa (25/9) seperti dikutip Antara.

Terpidana kasus perbankan tersebut ditangkap tanpa perlawanan di Bandar Udara Internasional Minangkabau, Sumatera Barat, Selasa (25/9) dini hari.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2401.K/PID.SUS/2013 tanggal 15 April 2014, Jamrus terbukti melanggar Pasal 49 Ayat (2) Huruf b UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Atas perbuatannya, dia dijatuhi pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan S. Maringka menyatakan dari Sabang sampai Marauke, tim Kejaksaan berupaya menuntaskan penanganan perkara pidana umum maupun pidana khusus melalui Program Tabur 31.1.

“Sejatinya suatu putusan peradilan pidana sebagai cerminan keadilan bagi masyarakat tidak akan ada gunanya apabila tidak mampu dieksekusi,” katanya. (mtd/min)

 

 

==========================