KPK Batal Rekrut Penyidik Polri Irhamni

Ketua KPK Agus Rahardjo. Merdeka.com

medanToday.com, JAKARTA – Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya menarik kembali rencana perekrutan penyidik dari kepolisian, Muhammad Irhamni. Agus menilai sesungguhnya KPK rugi tidak jadi merekrut kembali karena saat ini kasus BLBI kembali bergulir.

Sebelumnya, Irhamni direkrut untuk ditugaskan khusus untuk kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas BLBI. Dia dinilai penyidik yang memahami konstruksi kasus penerbitan SKL terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.

Namun, terjadi respons penolakan dari internal KPK, lantaran Irhamni telah bertugas selama 10 tahun sesuai dengan kontrak yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2005, terkait SDM KPK.

“Irhamni itu sebetulnya diperpanjangnya untuk tugas khusus BLBI, tapi kemudian kan perdebatannya seperti itu jadi kalau menilai sebenarnya rugi loh, karena berikutnya BLBI masih ada. Jadi kita belajar lagi dari awal lagi, kalau tim satgasnya baru. Tapi Irhamni sudah kita kembalikan, tidak jadi kita hire, tidak jadi,” tegas Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018).

Agus malah menyarankan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian, agar Irhamni diangkat sebagai Kapolres karena kapasitasnya. “Mohon kepada Kapolri supaya dilakukan assesment barangkali pantas untuk menjadi Kapolres,” kata dia.

Terkait Kasatgas BLBI sendiri, Agus belum menunjuk satu orang pun. Pihaknya masih perlu membicarakannya terlebih dahulu.”Belum tahu, masih akan kita tentukan, seperti ektp dulu 1 menjadi 4 menjadi 5,” pungkasnya. (mtd/min)

 

============================