medanToday.com,MEDAN — Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, menyebut perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) senilai Rp141 miliar sebagai bentuk kriminalisasi hukum terhadap dirinya.

Pernyataan itu disampaikan Djoko seusai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 13 Mei 2026. Jaksa menilai transaksi penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT PASU menimbulkan kerugian negara sebesar US$ 9,04 juta atau sekitar Rp141,04 miliar.

“Saya dikriminalisasi didakwa dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara ” kata Djoko kepada wartawan.

Menurut Djoko, hubungan antara PT PASU dan PT Inalum sejak awal merupakan hubungan bisnis yang diikat dalam perjanjian keperdataan. Dalam kontrak itu juga diatur klausul force majeure atau keadaan memaksa beserta mekanisme penyelesaian sengketa secara perdata.

Ia mengatakan PT Inalum selama lima tahun masih mencatat transaksi tersebut sebagai piutang perusahaan dalam laporan keuangan. Karena itu, menurut dia, perkara tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan pidana korupsi.

Djoko juga mempertanyakan unsur kerugian negara dalam dakwaan jaksa. Menurut dia, kerugian negara seharusnya didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penasihat hukum terdakwa, Willyam Raja D. Halawa, menyampaikan keberatan serupa. Ia menilai surat dakwaan jaksa lebih banyak menguraikan hubungan bisnis dan perjanjian keperdataan dibanding unsur pidana korupsi.

“Yang paling banyak dibahas adalah tentang peristiwa bisnis, tentang perjanjian bisnis,” kata Willyam.

Menurut dia, kerugian yang dialami badan usaha milik negara tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. Ia menyebut kekayaan BUMN telah dipisahkan dari keuangan negara berdasarkan ketentuan undang-undang.

Willyam mengatakan PT PASU telah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 2024. Dengan status tersebut, seluruh aset dan kewajiban perusahaan berada di bawah pengawasan kurator dan hakim pengawas.

Ia menilai unsur kerugian negara dalam perkara itu menjadi kabur karena transaksi yang dipersoalkan masih berkaitan dengan utang piutang perusahaan. Selain itu, kata dia, dakwaan jaksa tidak menjelaskan adanya suap maupun aliran dana kepada terdakwa.

Kuasa hukum juga mempersoalkan dasar perhitungan kerugian negara yang menggunakan audit Kantor Akuntan Publik (KAP). Menurut Willyam, penetapan kerugian negara seharusnya dilakukan oleh BPK, bukan auditor swasta.

Dalam nota keberatan, tim kuasa hukum turut menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi dan sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan kegagalan memenuhi kewajiban kontrak tidak serta-merta menjadi tindak pidana.

“Atas dasar itu, kami meminta majelis hakim menerima nota perlawanan serta menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum atau tidak dapat diterima,” kata Willyam.